Faktadelik.com – Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan kembali dilaksanakan sebagai wujud komitmen dalam memastikan setiap proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja: Bapak Dodi Sinulingga Serta didampingi oleh Kasi Adm. Kamtib: Bapak Pelita Ginting, Plh. Ka. KPLP: Bapak David, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas: Bapak Mhd. Joni, Kepala Subseksi Giatja: Bapak Rakhmudin dan KPLP: Bapak Parulian Sidamanik.
Bertempat di Ruang Kunjungan Terpadu, kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026 ini membahas sejumlah agenda strategis, meliputi usulan integrasi bagi 56 WBP, penjatuhan sanksi Register F terhadap 9 WBP, serta usulan pengangkatan 82 WBP sebagai tamping. Seluruh pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.
Ketua Sidang TPP menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan objektivitas dalam setiap pengambilan keputusan, guna memastikan hasil sidang mencerminkan rasa keadilan serta mendukung keberhasilan program pembinaan. Sementara itu, Sekretaris Sidang menekankan ketelitian administrasi, akurasi data, serta kepatuhan terhadap SOP sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas.
Sidang TPP ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan berkelanjutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif, mencerminkan sinergi serta komitmen kuat jajaran Lapas dalam memberikan pelayanan terbaik.














