Faktadelik.com, Makassar – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (33) yang diduga melakukan penyapapan, pemerkosaan, serta pencurian terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21) asal Kalimantan Utara (Kaltara).
FR diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026), setelah sempat melarikan diri keluar daerah menggunakan jalan laut usai melakukan aksinya di salah satu kawasan perumahan elit di Makassar.
“Pelaku ditangkap saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (16/5/2026),” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (17/6/2026).
Kombes Pol Arya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Pelaku teridentifikasi menggunakan kapal tujuan Surabaya. Sehingga anggota bergerak menuju Surabaya dan berhasil melakukan penyergapan.
Namun saat hendak pengembangan, pelaku usaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kirinya
“Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dari Polrestabes Makassar,” ucap Kombes Pol Arya.
Mantan Kapolresta Depok ini menceritakan, penyakapan dan pemerkosaan itu berawal saat korban mencari pejaan setelah pelaku menawarkan pejaan melalui media sosial.
Korban saat itu kemudian datang di tempat atau dirumah pelaku. Korban kemudian disampaikan kalau bekerja di sini masih harus menunggu beberapa hari. Sehingga korban dipekerjakan di rumah itu kurang lebih dua hari sebagai pembantu rumah tangga.
“Pada hari ketiga itu, lalu si pelaku ini masuk ke kamar dan melakukan kekerasan. Korban diancam dengan pemotong pisau untuk memperkosa si korban. Korban saat itu ditutup mulutnya lakban. Kemudian mata ditutup lakban dan diperkosa beberapa kali,” ucap Kombes Pol Arya.
“Selain menyadap dan memperkosa, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban. Seperti uang, motor dan handphone,” terang Kombes Pol Arya.
Kombes Pol Arya menyebut, pelaku ini buka lowongan pegawai melalui media sosial. Selain di Makassar, pelaku juga sudah pasang iklan lowongan pejaan di Surabaya melalui media sosial.
“Jadi si pelaku ini, sudah menyebar iklan di Facebooknya. Sudah selesai dengan yang di Makassar, dia mau turun ke Surabaya. Pelaku juga sudah buka lowongan kerja di Surabaya,” jelas Kombes Pol Arya.
Korban disekap sama tiga hari mulai Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026). Pelaku sengaja menyewa rumah harian seharga Rp300.000 per hari untuk menjebak dan mengurung korban di bawah ancaman pisau cutter.













