FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polrestabes Makassar resmi melaunching layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara motor berkapasitas 250 CC hingga 500 CC, Kamis (21/5/2026).
Peluncuran yang berlangsung di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Jalan Batua Raya, Kota Makassar tersebut dihadiri langsung oleh Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana bersama Wali Kota Munafri Arifuddin.
Dalam kegiatan itu, kedua pimpinan turut mengikuti proses penerbitan SIM C1 dengan menjalani ujian teori maupun praktik sesuai aturan yang berlaku.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penerbitan SIM C1 sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Namun, untuk Kota Makassar baru resmi diberlakukan sekarang karena menyesuaikan kesiapan sistem, material, hingga personel penguji.
“Ini bertahap, dari Polda Metro dulu pertama dan ini juga berkaitan masalah sistem serta materialnya. Termasuk dengan kesiapan anggota yang melakukan ujiannya. Jadi baru bisa sekarang di Makassar,” ujarnya.
Meski demikian, Kombes Pol Arya menyebut Makassar termasuk salah satu daerah yang cukup cepat menghadirkan layanan tersebut dibanding sejumlah kota lainnya.
SIM C1 sendiri diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC hingga 500 CC. Menurut Kombes Pol Arya, penggunaan motor berkapasitas besar membutuhkan keterampilan berkendara yang berbeda dibanding motor biasa.
“Karena penggunaan motor itu kalau sudah CC-nya bertambah tentu akan berbeda juga keterampilannya. Sehingga diperlukan keahlian khusus dengan bentuk SIM C1,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan untuk ujian praktik SIM C1 juga berbeda dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teori, materi yang diberikan masih sama dengan penerbitan SIM C reguler.
Selain itu, salah satu syarat penerbitan SIM C1 adalah pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C biasa.
“Termasuk syaratnya juga harus milik SIM C biasa dulu, setelah itu baru bisa terbitkan SIM C1,” terang mantan Kapolresta Depok tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menghadirkan layanan SIM C1 di Kota Makassar.
Menurutnya, pengendara motor berkapasitas besar harus memiliki kemampuan handling yang lebih baik demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Karena biasanya teman-teman di komunitas motor ini dengan CC motor yang lebih besar, harusnya punya keterampilan yang lebih baik dalam handling dalam berkendara,” ujarnya.
Munafri menilai kehadiran SIM C1 menjadi langkah penting untuk memastikan pengendara motor besar memiliki kompetensi dan keterampilan berkendara yang memadai.
“Ini menjadi ajang untuk memastikan bahwa keterampilan berkendara itu bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh komunitas motor di Makassar yang menggunakan kendaraan di atas 250 CC agar segera memiliki SIM C1 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kan biasanya mungkin karena bisa beli tapi belum tentu bisa handling. Maka dari itu dibuatlah aturan supaya orang yang menggunakan CC besar itu harus juga punya izin sesuai dengan CC motornya,” tutupnya.













