FAKTADELIK.COM, MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin, 10 Agustus 2026.
Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Chandra tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kejati Sulsel agar segera melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
Massa aksi menilai penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025 tersebut belum menunjukkan perkembangan yang mampu memberikan kepastian kepada publik.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap Kejari Bulukumba serta memastikan perkara dugaan korupsi tersebut diusut secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih.
Kekecewaan massa aksi semakin memuncak setelah tidak ada satu pun pihak dari Kejati Sulsel yang datang menemui atau menerima aspirasi massa aksi.
Padahal, massa aksi telah datang membawa tuntutan dan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bulukumba.
“Kami sangat kecewa. Kami datang ke sini membawa aspirasi masyarakat, tetapi tidak ada satu pun pihak Kejati Sulsel yang berani menemui massa aksi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, bagaimana mungkin masyarakat ingin mendapatkan kepastian penegakan hukum kalau aspirasi masyarakat saja tidak mau ditemui?” tegas Chandra.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak Kejati Sulsel justru semakin memperkuat alasan bagi pihaknya untuk terus mengawal perkara tersebut.
“Kami tidak datang untuk membuat keributan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Kalau Kejati Sulsel merasa serius dalam menjaga kepercayaan publik, seharusnya ada pejabat yang menemui massa dan memberikan penjelasan. Jangan justru menghindar,” lanjutnya.
Selain meminta supervisi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan kembali menegaskan tuntutan COPOT KAJARI BULUKUMBA.
Massa menilai evaluasi terhadap pimpinan Kejari Bulukumba perlu dilakukan apabila penanganan perkara tersebut dianggap tidak menunjukkan progres yang jelas dan tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tegaskan, COPOT KAJARI BULUKUMBA! Jika memang Kejari Bulukumba tidak mampu menunjukkan kinerja yang maksimal dalam menangani perkara ini, maka Kejati Sulsel harus berani mengambil tindakan. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan semakin tergerus,” tegas Chandra.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Selatan menyampaikan tuntutan:
1. Mendesak Kejati Sulsel segera melakukan supervisi dan mengambil langkah tegas terhadap penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
2. Mendesak Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Bulukumba.
3. Mendesak Kejati Sulsel memberikan kepastian terhadap perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba secara transparan dan akuntabel.
4. Mendesak Kejari Bulukumba mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Mendesak agar proses hukum tidak berlarut-larut dan tidak boleh ada intervensi maupun tebang pilih dalam penanganan perkara.
6. Mendesak Kejati Sulsel mengevaluasi dan mencopot Kajari Bulukumba apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan dan penanganan perkara secara optimal.













