FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Presiden Prabowo kemudian memimpin pengambilan sumpah jabatan para anggota Wantimpres.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden kepada seluruh anggota yang baru dilantik, diikuti oleh para tamu undangan.
Berikut daftar lengkap 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden:
1. Prof. Pratikno — Ketua
2. Hatta Rajasa — Wakil Ketua
3. Shinta Nuriyah Wahid
4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
5. Bambang Soesatyo
6. Jenderal TNI Purn. Agum Gumelar
7. Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan
8. Chairul Tanjung
9. Salim Segaf Aljufri
10. K.H. Anwar Iskandar
11. K.H. Said Aqil Siradj
12. K.H. Yahya Cholil Staquf
13. Philip Kuncoro Wijaya
14. Budi Tanuwibowo
15. Letjen TNI Purn. Ida Bagus Purwalaksana
16. Soekarwo
17. Jusuf Hamka
18. Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir
19. Yusuf Wanandi
20. Margarito
21. Rocky Gerung
22. Mohamad Hatta
23. Muhammad Qodari
24. Anwar Usman
25. Ignatius Jonan
26. Murdaya Poo
Dewan Pertimbangan Presiden berfungsi memberikan masukan, saran, dan pandangan strategis kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan-kebijakan penting bagi bangsa dan negara.













