Faktadelik.com, Cilacap – Polresta Cilacap intensif melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik di wilayah Cilacap pada pagi, sore, dan malam hari. Pengaturan ini dilakukan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.30 – 07.30 WIB di pagi hari, pukul 14.00 – 15.00 WIB di sore hari, dan pukul 19.00 – 20.00 WIB di malam hari.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk. “Pagi hari merupakan waktu di mana masyarakat memulai aktivitas, seperti berangkat ke sekolah, kerja, dan aktivitas lainnya, sehingga volume kendaraan meningkat. Di sore hari, hal serupa terjadi ketika masyarakat pulang dari kantor atau aktivitas harian. Sementara itu, malam hari, terutama pukul 19.00 hingga 20.00 WIB, adalah waktu di mana masyarakat sering kali keluar untuk beraktivitas malam seperti berbelanja atau rekreasi,” jelas Ipda Galih pada Kamis (07/11).
Menurutnya, penataan lalu lintas di jam-jam tertentu ini juga merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan. Dengan adanya personel yang ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan pada jam-jam tersebut, diharapkan lalu lintas dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Ipda Galih juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan. “Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk menciptakan kenyamanan bersama di jalan raya,” pungkasnya.
Totong