Berita  

GEGARA KENAL DI SOSMED DENGAN PRIA DI CILACAP SERTA DI IMING IMINGI ONGKOS PULANG PERGI REMAJA ASAL LAMPUNG JUSTRU DI CABULI

Faktadelik.com, Cilacap – Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap. Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku pada Senin, 2 Juni 2025.

Pelaku berinisial KSI (30) Warga Desa Malabar, kecamatan Wanareja, kabupaten Cilacap, diamankan Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap. Ia di amankan setelah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Korban berinisial AK (14) Warga Kecamatan Pageralang Kabupaten Pringsewu, Lampung, 7-6-2025.

Kasus ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap. Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka.

SOT 1: IPDA GALIH SOECAHYO/ KASI HUMAS POLRESTA CILACAP

“Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja, korban dan pelaku Kenal di sosmed dari pertengahan 2024, lama tidak komunikasi, begitu komunikasi tidak lama terus dirayu untuk datang ke cilacap karena tidak punya biaya kemudian di biayai oleh pelaku, Pelaku yang tinggal bersama orang tuanya, melakukan aksi bejadnya di saat rumah sepi, dan orang tua pelaku pergi ke kebun.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku.

Unit Reskrim Polsek Wanareja turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencabulan tersebut. Dari pihak korban, petugas menyita beberapa potong daleman, 1 celana jeans hitam, serta kaos pendek warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga diamankan.

Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong kaos lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang jeans warna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Totong