Makassar, Faktadelik.com – Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris Tanting Binti Rangka Angkat Bicara LUKMAN.SH tentang Putusan NO itu adalah Merupakan putusan yang Menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima karena alasan mengandung Cacat Formil ini artinya gugatan tersebut tidak ditindak Lanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan di Adili, Makassar (26/06/2023)
Jadi Perlu saya Tegaskan tidak ada Pihak Yang Menang, Gugatan Kami tidak ditolak Justru Menurut Pendapat saya Hakim Memberikan Kisi-kisi untuk diperbaiki, Harapannya.
Saya Selaku Kuasa Hukum berharap Hakim Juga Menilai atau Melihat dari Konsisten kami Selaku Kuasa Hukum menyiapkan Saksi-saksi dan Barang Bukti yang tidak ada Rekayasa.
Betul Bahwa Kami dalam Putusan Itu tidak Kalah Tapi Mungkin saya Pake kata Mungkin Ya, kita semuanya Sebagai Aparat Penagak Hukum Sebaiknya perlu menarik atau selalu Mengingat-Ingat Asas Keadilan,Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Putusan
Karena menurut saya Putusan Hakim Gambaran Proses Kehidupan Sosial sebagai bagian dari Kontrol Sosial, dan putusan Hakim juga Merupakan Keseimbangan antara Ketentuan Hukum dengan kenyataan yang ada di lapangan dari Proses persidangan di pengadilan
Sementara Pengadilan Merupakan Tempat terakhir bagi Pelarian para Pencari Keadilan, Tapi Kami selaku Kuasa terima Kok atas Putusan Hakim, Mungkin Selanjutnya saya berkoordinasi terhadap Rekan Kuasa, Adv.Wilson Imanuel Lasi,SH.MH., dan Adv. Munawir Abdul Kamal,SH.MH Langkah Hukum apa yang kami akan tempuh.
Perlu saya ingatkan ya Putusuan ini
Belum menyentuh Pokok Perkara Hakim belum Periksa dan Adili jadi Hak-hak lain atau Hak Eksekusi itu tidak ada Apalagi Kemungkinan ada Humor atau Menyatakan objek itu Hak dari Pihak Tergugat Kemarin saya tegaskan Lagi Kalau ada Pernyataan gitu-gituan jangan didengarkan dan itu sesat(*)













