FAKTADELIK.COM, MAMASA — Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring mengatakan
Pada hari senin 10/10/2022 Sekitar pukul 22.00 wita, keduanya kades dan kaur keuangan Desa Tampak kurra resmi kami tahan di Rumah taha nan Polres Mamasa, Selasa 11 Oktober 2022.
Lanjut Iptu Hamring mengatakan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Mamasa resmi menahan Kepala Desa dan kaur keuangan Desa Tampak Kurra, Kedua Tersangka E (47) dan H (29) ditahan atas dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Tanpak Kurra mulai tahun 2019,2020 hingga 2021.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalah gunaan dana desa (DDS) desa tampak kurra kecamatan Tabulahan kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55, pasal 56 KUH Pidana”.
Masih Iptu Hamring Menjelaskan dalam perkara ini Telah memenuhi 2 alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan surat-surat dan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat dengan Jumlah kerugian Keuangan Negara Rp.748.373.726..Untuk saat ini kami tahan di rumah tahanan mapolres mamasa sambil menunggu pelipahan ke kejaksaan negeri mamasa ( Kejari ) untuk P21.Tutupnya
Editor- RS













