Berita  

Kapolres Luwu Pimpin Langkah Cepat Redam Perang Kelompok, Dua Terduga Pelaku dan 10 Papporo Diamankan

FAKTADELIK.COM, LUWU – Polres Luwu melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana membawa dan menguasai senjata api rakitan jenis papporo di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. Selasa (29/9/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28), warga Dusun Wailempak, Desa Seba-Seba, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba.

Penindakan tersebut dilakukan setelah personel Polres Luwu memperoleh informasi terkait adanya aksi perang kelompok di wilayah Desa Seba-Seba yang melibatkan sejumlah pemuda.

Dalam rangka mencegah situasi semakin meluas, personel gabungan kemudian melakukan pembubaran, penyisiran, serta pengamanan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya kelompok pemuda.

Pada saat pembubaran, personel mendapati sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata rakitan. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan beberapa senjata rakitan jenis papporo yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Penyisiran kembali dilakukan pada malam hari di wilayah Dusun Campur Sari. Personel menemukan sejumlah pemuda yang sedang berkumpul. Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, kembali ditemukan senjata rakitan jenis papporo yang disembunyikan di pinggir jalan dan ditutupi menggunakan daun serta rumput kering.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut terhadap kepemilikan barang bukti tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Luwu kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan senjata rakitan tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul, S.H., selanjutnya bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui pernah membawa dan menguasai senjata rakitan jenis papporo serta menggunakannya dalam aksi bentrokan antarkelompok. Sementara terduga pelaku lainnya juga mengakui penguasaan senjata rakitan yang diduga digunakan dalam aksi perang kelompok.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 11 buah pelontar spritus, 5 anak panah, 1 ketapel, 2 botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, serta 208 butir kelereng.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa langkah kepolisian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penggunaan senjata rakitan dalam aksi kekerasan antarkelompok.

“Personel terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata rakitan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Luwu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Luwu juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Tiga orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut masih dalam pencarian.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., yang turut hadir bersama personel saat proses penindakan, menyampaikan bahwa langkah cepat kepolisian dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya mencegah aksi kekerasan antarkelompok kembali terjadi.

“Polres Luwu akan terus memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami bersama seluruh personel akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi serupa serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Luwu.

Hingga saat ini, Tim UKL yang dibentuk Kapolres Luwu masih melaksanakan penjagaan dan pemantauan di wilayah Desa Seba-Seba dan sekitarnya sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan situasi keamanan tetap terkendali. Kehadiran personel di lapangan juga menjadi bagian dari upaya preventif Polres Luwu dalam mencegah potensi terjadinya kembali aksi perang kelompok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *