Kejari Mamasa Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

FAKTADELIK.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamasa tahun 2024 yang disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Rabu (21/10/2026).sore pukul 17.00 wita
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang tengah bergulir.
Dalam keterangannya, Kejari Mamasa menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut telah dimulai sejak Juni 2026. Selanjutnya, pada 28 Agustus 2026, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejari Mamasa melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Mamasa pada Rabu (21/10/2026) jam 11 siang .Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah bukti yang akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara”.
Kepala Kejari Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat atau merintangi jalannya penyidikan.
Menurut Kejari Mamasa, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Mamasa.
“Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi aparat penegak hukum. Kejari Mamasa juga diharapkan terus menyampaikan informasi sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku”.
Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam proses penanganan perkara ini, seluruh pihak yang terkait tetap harus dihormati hak-haknya dan dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara terang benderang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**









