FAKTADELIK.COM,Konawe Utara – | Salah satu perusahaan tambang ore nikel PT Gapura diduga melakukan Ilegal Mining dan sejumlah pelanggaran yang beraktifitas di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diduga PT Gapura belum memiliki RKAB, tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan diduga tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta belum terdaftar di MODI ESDM.
Atas dasar itu, Aktivis Putra Daerah Konawe Utara Iyang Moita menantang Pihak Penegak Hukum dan Dinas ESDM Sultra untuk menertibkan usaha tambang ore nikel PT Gapura karena disinyalir tidak mengantongi izin.
“Diduga aktifitas PT. Gapura adalah ilegal mining. Pasalnya, tidak mengantongi izin,” tutur Iyang
Lanjut kata Iyang Moita, bahwa kewajiban memiliki izin tambang tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar”.
Olehnya itu, Iyang meminta kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian republik indonesia untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tambang PT Gapura.
“Kami minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya PT Gapura yang diduga secara ilegal,” tegas Iyang
Selain itu, kami juga menyayangkan kinerja inspektur tambang sultra yang tidak serius dalam pengawasan pertambangan dimana aktivitas tambang PT Gapura yang diduga ilegal dan merambah kawasan hutan yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah. tutupnya
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Gapura.
Laporan : Tim (red)