Faktadelik.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan modus iklan judi di media sosial (medsos) semakin beragam dan sulit diidentifikasi, sehingga membingungkan masyarakat. Karena itu masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berselancar di dunia maya.
“Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkap Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Maroli J Indarto, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (7/11/2024).
Maroli mengatakan, para pelaku atau bandar judi online juga kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.
Mereka menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
“Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah,” tuturnya.
Kendati begitu, Kemkomdigi, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) terus berupaya menanggulangi peredaran judi online setiap hari, dengan memburu situs dan akun-akun influencer (pemengaruh) yang terhubung dan ikut mempromosikan praktik ilegal tersebut.
Seperti yang dilakukan pada hari ini, Kamis (7/11/2024), Kemkomdigi kembali mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun berpengikut besar, yaitu @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut. Selain itu, akun @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut juga turut diblokir.
“Akun yang terakhir itu menyamar menggunakan konten gambar wanita berpakaian minim, sementara profilnya mengarahkan pengguna ke situs judi,” lanjut dia.
Selain menindak langsung akun pelaku judi daring, Kemkomdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online.
Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545. Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan.
Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.
“Dengan langkah-langkah itu, Kemkomdigi berkomitmen untuk menjaga lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia,” tandas Direktur IK Polhukam Kominfo.