Faktadelik.com, Bandung – Kejaksaan RI memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui sistem digital terintegrasi yang melibatkan pemerintah desa hingga satuan pendidikan.
Langkah ini ditempuh untuk mencegah penyimpangan sekaligus memastikan bantuan pendidikan diterima utuh oleh siswa.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menegaskan, pengawasan berbasis teknologi menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas penyaluran dana pendidikan di tengah luasnya wilayah Indonesia. “Melalui sistem yang terintegrasi, kami bisa memonitor langsung laporan di lapangan, termasuk memastikan apakah bantuan yang diterima siswa itu utuh atau mengalami pemotongan,” ujar Reda dalam kegiatan sinergi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan RI melalui platform JAGA Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penguatan pengawasan ini berangkat dari temuan di lapangan yang menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan, baik dalam skala kecil maupun besar. Karena itu, Kejaksaan mendorong pendekatan kolaboratif lintas sektor.
Reda menjelaskan, Kejaksaan telah mengembangkan platform digital seperti Jaga Desa yang memungkinkan pemantauan penggunaan dana publik hingga tingkat desa secara real time. Sistem ini terhubung dengan laporan dari pemerintah desa dan diverifikasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Model serupa kini diperluas untuk mengawal program pendidikan, termasuk PIP. Dalam skema ini, penerima manfaat—siswa, guru, hingga kepala sekolah—diberi akses untuk melaporkan secara langsung kondisi penyaluran bantuan.
“Setiap laporan akan diverifikasi di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu bisa ditindaklanjuti karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem pelaporan ini juga dirancang untuk mendeteksi potensi pemotongan dana bantuan, sekecil apa pun nilainya. Menurutnya, praktik pemotongan, meski nominalnya kecil, tetap berpotensi merugikan negara jika terjadi secara masif.
Penguatan pengawasan PIP ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas nasional dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM), khususnya melalui sektor pendidikan.
Reda menekankan, keberhasilan program bantuan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Harapannya, program ini benar-benar memberi manfaat bagi siswa dan mendukung lahirnya generasi yang berkualitas dan unggul,” ujarnya.
Ke depan, Kejaksaan akan terus memperluas kolaborasi dengan kementerian, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan di tingkat desa dan sekolah guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan sekaligus memastikan setiap intervensi pemerintah tepat sasaran dan berdampak nyata.














