Faktadelik.com, Pinrang – Satreskrim Polres Pinrang ungkap aksi pencurian brangkas berisi uang tunai Rp420 juta yang menggegerkan warga di Jl. Briptu Herman, Kelurahan jaya, Kecamatan Watang Sawito. Pengungkapan pencurian terjadi pada Selasa 25 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara, menyampaikan bahwa mulanya korban Mustakim Masse (51) tidak berada di rumah saat brangkas hilang. Seorang saksi berinisial N mendatangi istri korban lalu memberitahu bahwa pagar rumah mereka terbuka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku bernama Rusli alias culli (27), yang merupakan menantu korban. Ia beraksi bersama seorang remaja berinisial AP (17),” Ungkap Edy Sabhara.
“Motifnya karena sakit hati terhadap ucapan mertuanya yang menyebut dirinya miskin,” tambahnya
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kunci rumah yang masih ia pegang. Lalu masuk melalui pintu belakang dan melihat brangkas dalam kamar. Ia kemudian mengajak AP untuk membantu menurunkan brangkas dan membawanya ke area perkebunan di Salo 2.
“Di lokasi tersebut, mereka membongkar brangkas tersebut menggunakan gerinda dan linggis. Uang tunai Rp420 juta di ambil, sementara dokumen penting dan brangkas kosong di buang ke sungai,” ujar Reza.
Pihaknya pun selanjutnya, segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil di tangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dari pengakuannya polisi juga mengamankan AP di wilayah Salo.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 buah brangkas warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Genio putih, uang tunai Rp272 juta, 1 batang linggis dan 1 buah gerinda.
“Kini Rusli ditahan dan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara AP karena masih di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” terangnya.













