Faktadelik.com, Makassar – TPQ Masjid Babussalam tercoreng dengan tindakan oknum guru ngaji yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap santri laki-lakinya di Masjid Babussalam Borong Makassar. Kamis, (27/2/25)
Ketua Satria Muda Manggala 08 Andi Zul Saktriady Kaharuddin disapa ady menyikapi permasalahan tersebut, Penjahat Paling Jahanam yang dilakukan manusia jika menghancurkan masa depan santrinya hanya karena penyakit seksual dari oknum guru ngaji dan kami akan kawal sampai tuntas.
“Tindakan oknum guru ngaji tersebut bukan lagi watak guru ngaji tapi penghuni neraka jahanam yang diturunkan dibumi, harusnya guru ngaji itu mengajarkan keagamaan yang tepat bukan menghancurkan masa depan santri berkedok agama”, Tegas ady
“Bukan hanya pelaku, Yayasan juga wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di lingkungan masjid dan TPQ nya, jangan malah mencoba menutup kasus atas nama baik semata”, Lanjutnya
disisi lain pelaku merupakan seorang remaja berinisial IN (15), yang berperan sebagai oknum guru ngaji dan kerap dipanggil ustaz di TPA tersebut, mengakui perbuatannya.
IN diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial A yang merupakan murid mengajinya sendiri.
disamping itu, Penyidik Polrestabes Makassar Briptu Awal menegaskan bahwa meskipun pelaku masih berstatus pelajar, kasus ini akan diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tinggal menunggu hasil visum, maka kasus ini akan naik,” tegasnya
Orang tua korban, berinisial SH (45), menegaskan bahwa kasus ini harus transparan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Anak saya adalah korban, pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial IN,” ujar SH yang dikonfirmasi usai konferensi pers di salah satu Warkop Makassar pada Kamis (27/2/2025).
tidak hanya itu, SH juga meminta pihak Yayasan TPA untuk tidak melindungi pelaku hanya karena statusnya sebagai oknum yang dihormati.
“Pihak Yayasan harus transparan. Ini adalah aib yang tidak bisa dilindungi atau ditutup-tutupi.”, tutupnya (*)