Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Rencana Mundur 326 Kepala Sekolah di Sulsel Terkait Temuan BPK, L-KONTAK Desak Penegakan Aturan dan Transparan

Faktadelik.com, Makassar – Rencana pengunduran diri sebanyak 326 Kepala Sekolah pada jenjang SMAN dan SMKN se-Sulawesi Selatan, yang dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menjadi sorotan serius. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menilai peristiwa ini layak mendapatkan perhatian mendalam dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan.

Lembaga ini meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bersikap tegas dan objektif. Jika temuan BPK terbukti memiliki dasar yang kuat, maka tidak boleh ada ruang bagi sikap permisif terhadap segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan pendidikan itu sendiri.

“Apabila hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian, langkah yang tepat adalah meneruskannya kepada aparat penegak hukum. Hal ini penting agar tidak tumbuh persepsi negatif di masyarakat, terutama jika ditemukan adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, pembengkakan anggaran, hingga dokumen pendukung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dian Resky, perwakilan L-KONTAK, Senin (15/6/2026).

Dian menjelaskan bahwa salah satu celah yang sering muncul adalah pengelolaan dana yang hanya diketahui dan dikendalikan oleh segelintir pihak, yakni kepala sekolah dan bendahara. Bahkan dalam beberapa kasus, ditemukan praktik di mana kepala sekolah merangkap jabatan sebagai bendahara, sehingga meminimalkan pengawasan internal. Selain itu, prinsip keterbukaan kerap tidak diterapkan secara hakiki.

“Banyak yang sekadar memasang papan informasi seolah telah transparan. Sering pula muncul alasan bahwa anggaran yang diterima tidak mencukupi. Padahal di baliknya, ada dugaan pembengkakan jumlah siswa saat menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa hakikat dana BOS adalah mendukung kebutuhan nyata sekolah. Penggunaannya harus berlandaskan efektivitas dan efisiensi agar benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan justru menjadi ladang keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Dana tersebut harus dikelola secara bijak agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh siswa. Akuntabilitasnya pun harus jelas: berdasarkan peraturan yang berlaku, dapat dijelaskan secara logis, terbuka, serta melibatkan aspirasi berbagai pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

L-KONTAK berharap kasus ini menjadi titik balik. “Semoga ke depannya tidak ada lagi oknum pengelola yang menyalahgunakan wewenang. Mari kita pastikan dana pendidikan dikelola dengan baik, bersih, dan bebas dari masalah hukum, demi masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *