Faktadelik.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan pemerintah terhadap dugaan tindak pidana yang disebut meliputi penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh.
“Pada siang hari ini kami ingin menyampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin, atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, kemudian penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal, baik kepada kepala negara maupun kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh-tokoh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah mengambil keputusan terkait pemberhentian Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, karna diduga berkaitan dengan kasus penyadapan tersebut. Kemudian, menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas sementara.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo,” kata Prasetyo,
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penyadapan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” katanya.