FAKTADELIK.COM, MAMUJU TENGAH – Kepolisian Resor Mamuju Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mamuju Tengah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, didampingi Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban dan Kasi Humas IPTU Zaldi. M. Kamis (14/11/2024)
Kapolres Mamuju Tengah menjelaskan bahwa dalam dua minggu terakhir, pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat orang tersangka yang kini ditahan.
“Kami terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba, dengan total tiga kasus yang berhasil diungkap dan empat tersangka yang ditangkap. Dua orang berperan sebagai pengedar berinisial AK dan RM, sementara dua lainnya, JS dan SM, bertindak sebagai kurir. Salah satu tersangka, RM alias LD, adalah residivis. Kami berhasil mengamankan barang bukti Total sebanyak 18,96 gram bruto sabu dan uang tunai sebesar Rp27.100.000,” ujar AKBP Hengky.
Kasat Narkoba IPTU Tandilimban menambahkan bahwa keberhasilan ini juga merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto. Rincian pengungkapan kasus tersebut di Paparkan sebagai berikut:
1. Kasus Pertama diungkap pada 30 Oktober 2024 di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo. Tersangka berinisial AK (41) diamankan dengan barang bukti sembilan sachet sabu seberat 1,3 gram bruto, alat isap, dan sebuah ponsel merek Oppo.
2. Kasus Kedua terjadi pada 2 November 2024 di Kampung Bebas Narkoba, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong. Tersangka JS (40), seorang wiraswasta, diamankan dengan satu sachet kristal sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp4.100.000, dan ponsel merek Vivo. Sosialisasi juga dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
3. Kasus Ketiga diungkap pada 9 November 2024 di Barakkang. Sekitar pukul 18.40 WITA, tersangka SM (30) ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,5 gram yang sempat dibuang di kantong belakang celana. Berdasarkan pengakuan SM, barang haram tersebut diperoleh dari RM alias LD. Di rumah RM ditemukan barang bukti berupa 20 sachet sabu seberat 17,1 gram bruto, uang tunai Rp23 juta, alat isap, korek gas, jarum, dan ponsel. RM mengakui bahwa ia telah membeli kembali satu bal seberat 47 gram senilai Rp47 juta.
Kapolres menutup kegiatan press release dengan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sat Narkoba atas kinerja yang berhasil mengungkap kasus-kasus ini. “Kami mohon dukungan serta informasi dari rekan-rekan media terkait segala aktivitas yang mencurigakan seputar peredaran narkoba agar bersama-sama kita dapat mewujudkan Mamuju Tengah bebas narkoba. Semangat untuk memberantas narkoba!” pungkas AKBP Hengky.
Keempat tersangka kini dalam tahanan dan menjalani proses hukum, sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang Ada di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah Demi Memberantas Narkoba Sesuai Intruksi Presiden RI.
Humas Polres Mateng