Lewati ke konten utama
Jumat, 09 Oktober 2026 Mengungkap Fakta Dibalik Pena
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 416 Gram
Hukrim

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 416 Gram

Faktadelik.Com, Makassar – Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar Menggelar Konferensi Press yang di gelar di depan Lobby Polrestabes Makassar, Rabu (06/07/2022).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Doly Martua Tanjung, Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, KS.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH menjelaskan pada hari selasa tanggal 29 juni 2022 sat narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 416 gram.

SPACE IKLAN

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, pertama ditemukan di sebuah motor milik pelaku berinisial AN terdapat satu kantong plastik warna hitam berisi tiga sachet sedangkan tkp kedua di sebuah rumah jalan Rappokalling Kota Makassar.

Dari keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang, ‘’jadi pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran atau DPO”, ungkap Kapolrestabes Makassar.

Tentunya pelaku ini sangat membahayakan bagi masyarakat kota Makassar karena sasarannya yang ada di Makassar, kalau kita asumsikan 1 gram bisa dikomsumsi oleh 5 orang kira- kira 2500 orang kita selamatkan.

Selain sabu dari tangan pelaku juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha fino dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Humas Polrestabes Makassar )

F
Fakta Delik
Penulis Berita