Faktadelik.com, Morowali — Dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan insial AAL mencapai Rp 3 miliar lebih di Kabupaten Morowali.Kasus ini kini tengah mendapat perhatian publik setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Rizal, S.E., S.H., M.M. meminta Kapolres Morowali agar segera menindaklanjutinya Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/189/VIII/2025/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2025.(12/10/25)
“kronologis kejadian”
Peristiwa ini bermula ketika Kepala Desa Torete (RD) bersama AAL mendatangi Bank BNI Unit Bahodopi untuk membuka rekening. Setelah proses perbankan selesai, buku tabungan dan kartu ATM masih berada dalam amplop resmi dari pihak bank.
terduga pelaku insial AAL menawarkan dirinya untuk simpan sementara buku rekening dan ATM tersebut dengan alasan keamanan.
Beberapa waktu berselang, RD bermaksud menggunakan kembali rekening tersebut dan meminta buku tabungan serta kartu ATM miliknya kepada AAL, namun AAL selalu beralasan dan tidak pernah mengembalikan buku rekening dan ATM tersebut hingga saat ini.
RD Merasa curiga kepada AAL, RD kemudian berinisiatif mendatangi Bank BNI untuk pengecekan dan mencetak buku Rekening Koran. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa saldo di rekeningnya yang semula berjumlah lebih dari Rp 3 miliar, telah berkurang drastis dan hanya tersisa sekitar Rp 700 ribu.
Lebih lanjut, hasil pencetakan rekening koran memperlihatkan adanya serangkaian transaksi transfer ke sejumlah rekening pribadi, salah satunya ke rekening atas nama AAL, dengan total mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. (*)














