Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Ratusan Nelayan Grudug Kantor PPSC,Tolak Penggunaan Vassel Monitoring System Yang Bisa Merugikan Nelayan

Faktadelik.com, Cilacap – Ratusan nelayan di kabupaten cilacap, jawa tengah, menggeruduk kantor pelabuhan perikanan samudera cilacap, menolak penggunaan alat vessel monitoring system (vms) pada kapal mereka. para nelayan menilai, penggunaan vms tidak memberikan manfaat, dan malah merugikan para nelayan karena mereka tak leluasa melaut akibat ruang melaut di batasi,9-4-2025.

ratusan nelayan yang tergabung dalam solidaritas nelayan indonesia( sni), kabupaten cilacap, jawa tengah, menggeruduk kantor pelabuhan perikanan samudera cilacap( ppsc). kedatangan ratusan nelayan ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan penggunaan alat vessel monitoring system( vms) oleh kementrian kelautan dan perikanan.

dalam aksi demo ini, para nelayan membawa alat vms dan membawa berbagai poster yang menolak penggunaan alat tersebut. ratusan nelayan ini melakukan orasi di depan kantor ppsc. dalam orasinya, para nelayan menolak pemasangan alat vessel monitoring system ( vms ) untuk kapal di bawah 30 gross ton. aksi demonstrasi ratusan nelayan ini mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

para nelayan menolak penggunaan vms karena dianggap tak memberikan manfaat dan merugikan, karena mereka tak bisa leluasa saat melaut. pasalnya, jika terdeteksi melaut peta yang telah ditentukan, kapal nelayan akan terkena sanksi dan denda berdasarkan alat pemantau vms tersebut. selain itu, alat vms yang wajib di pasang tersebut cukup mahal dan seringkali mengalami masalah ketika digunakan melaut.

Menurut Agustina selalu kordinator aksi, bahwa pemasangan VMS untuk saat ini tidak ada manfaatnya dan fungsinya.

“Pada intinya kita tolak VMS, karena kami menilai VMS kami beli kami di pantau, lagi pula itu pangkalan juga di per sempit, daerah tangkap kami juga dipersempit, VMS ini terkecuali ada manfaatnya, ini VMS contohnya, alat ini pasang di kapal ini yang awalnya buat tombol kalo kapal kita ada apa apa ada sinyal ke PSDKP, ternyata sekarang sudah tidak ada, kalo kapal kita ada apa apa yang nolongin kapal sekelilingnya, kecuali VMS yang sudah pasang kalo bisa di tingkatkan manfaatnya, misalnya kapal lagi berlayar atau lagi cakaran, di sekeliling ada apa apa ini bisa ada sinyal, lalu ini harus ada layar juga, contoh misalnya kita perijinan vpp 572 573, belum laut lepas, ini kapal kita lagi cari ikan mendekati laut lepas harusnya ada alarm, jadi taikong juga ada perhatian, jangan taunya di suruh pasang ini, gunanya untuk apa, kami berdiri disini untuk tolak bukan untuk melawan aturan pemerintah, kami cilacap sangat mentaati semua aturan yang ada, sangat bersinergi, kalo ada manfaatnya alat ini saya rasa semua se nasional mau pasang, tapi saat ini belum ada manfaatnya. Kalo ini di paksa di pasang, contoh kabel di gigit tikus VMS tidak nyala, kena surat cinta surat panggilan dari PSDKP, lalu kalo ombak lagi kencang kabelnya goyang dikit ini alat tidak bisa mendeteksi, katanya di matiin oleh kita.

usai berorasi, sejumlah perwakilan nelayan kemudian berdialog di kantor pelabuhan perikanan samudera cilacap. dalam dialog tersebut, kepala pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (psdkp), cilacap, menyatakan pemasangan vms merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para nelayan sebelum berangkat melaut. terkait peta jangkauan melaut, para nelayan di cilacap telah menjangkau perairan yang cukup luas mulai dari selat sunda hingga perairan nusa tenggara. psdkp akan menyempurnakan alat vms yang menjadi keluhan nelayan dan mengkaji terkait luas jangkauan melaut.

Sementara kepala PSDKP wilayah Cilacap Agus Santoso mengapresiasi apa yang jadi tuntutan para nelayan, pihaknya akan melakukan penambahan beberapa fitur VMS.

“Mengapresiasi apa yang menjadi apresiasi rekan rekan, terkait sistem pemantauan kapal VMS, sehingga buat kami ke depanya beberapa pasukan terkait penambahan fitur VMS kemudian zonasi tangkapnya di perluas, kami pikir di 573 laut selatan samudra Hindia sudah luas, karana terbentang dari selat Sunda sampai nusa tenggara timur, itu wilayah tangkap zona 4 yang secara umum di gunakan oleh nelayan nelayan cilacap, kami pikir zona nyaman sudah cukup luas, dari kami kegiatan pemasangan VMS bagian dari amanah undang undang itu tetap harus di laksanakan, kebijakannya adalah tetap ada upaya untuk ada pemesanan, sehingga invoic itu keluar, walopun dalam hal ini adalah proses ini masih sedang pengiriman, sedang berjalan untuk di proses untuk di pasarkan, kami akan buka blokir itu sendiri untuk bisa di layani.

usai berdialog, ratusan nelayan membubarkan diri. para nelayan mengancam akan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar, karena tuntutan mereka belum dapat di kabulkan.

Totong