• Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
Fakta Delik
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • News
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Desa
  • Ragam
No Result
View All Result
Fakta Delik
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • News
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Desa
  • Kesehatan
  • Wisata

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya

September 14, 2025
in Berita
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya
267
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

FAKTADELIK.COM, JAKARTA – Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Hal ini dijelaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Baca Juga

Bongkar 15 Kasus Curanmor, Kapolresta Hingga 11 Personel Polresta Mamuju Diguyur Penghargaan Kapolda Sulbar

Tiada Lagi Nyawa yang Bertaruh di Arus Sungai: Jembatan Harapan Desa Bonda Akhirnya Berdiri Tegak

Pengerjaan Rabat Beton TMMD Kodim 1402/Polman Hampir Rampung

Pemerintah Tegur Keras Meta, Kepatuhan Tangani Judi Online dan DFK Dinilai Rendah

Sebagian Anda mungkin bertanya seperti apa sih PPPK paruh waktu itu?
Berapa gajinya untuk lulusan SMA dan S1.

Nah, sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yann belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu Skema sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski hanya bekerja paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh.

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA dan S1
Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Hal ini dijelaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Selain menggunakan acuan gaji terakhir ketika menjadi pegawai non-ASN, besaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat merujuk pada standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,”

tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 dikutip via Kompas.com (11/9/2025).

Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh tambahan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Dengan sistem ini, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA bisa saja setara dengan lulusan pendidikan lebih tinggi, selama sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. Hal ini dijelaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Sebagai acuan, berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu.

Rentang Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK paruh waktu pada tahun 2025 menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN sesuai hasil seleksi ASN 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer dengan kriteria sebagai berikut:

Terdaftar di database BKN.
Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.
Sudah mencoba seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Adapun formasi jabatan yang bisa diisi antara lain:

*Guru dan tenaga kependidikan.
*Tenaga kesehatan.
*Tenaga teknis.
*Pengelola operasional umum.
*Operator layanan operasional.
*Pengelola layanan operasional.
*Penata layanan operasional.

Status pegawai PPPK paruh waktu tetap sah secara hukum karena memiliki nomor induk resmi PPPK/ASN.

Kontrak kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sampai ada pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menentukan durasi kontrak, jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan anggaran.

Jam kerja dapat berbeda antarinstansi, tetapi tetap berpegang pada prinsip keadilan agar tidak merugikan pegawai.

Kesempatan mengikuti skema ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN dan sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, meski belum berhasil lulus.**

Tags: Gaji PPPKParuh Waktu 2025
Previous Post

Pimpinan DPRD Sulbar dan Eksekutif Bahas Respons Gubernur atas RAPBD 2026

Next Post

Jaga Situasi Keamanan Tanah Mandar, Kodim 1402/Polman bersama Komponen Pendukung Laksanakan Siskamling

Berita Lainnya

Bongkar 15 Kasus Curanmor, Kapolresta Hingga 11 Personel Polresta Mamuju Diguyur Penghargaan Kapolda Sulbar
Berita

Bongkar 15 Kasus Curanmor, Kapolresta Hingga 11 Personel Polresta Mamuju Diguyur Penghargaan Kapolda Sulbar

Maret 6, 2026
Tiada Lagi Nyawa yang Bertaruh di Arus Sungai: Jembatan Harapan Desa Bonda Akhirnya Berdiri Tegak
Berita

Tiada Lagi Nyawa yang Bertaruh di Arus Sungai: Jembatan Harapan Desa Bonda Akhirnya Berdiri Tegak

Maret 6, 2026
Pengerjaan Rabat Beton TMMD Kodim 1402/Polman Hampir Rampung
Berita

Pengerjaan Rabat Beton TMMD Kodim 1402/Polman Hampir Rampung

Maret 6, 2026
Pemerintah Tegur Keras Meta, Kepatuhan Tangani Judi Online dan DFK Dinilai Rendah
Berita

Pemerintah Tegur Keras Meta, Kepatuhan Tangani Judi Online dan DFK Dinilai Rendah

Maret 6, 2026
Kapolri Puji Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Jabar: Harapan Masyarakat Tercapai
Berita

Kapolri Puji Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Jabar: Harapan Masyarakat Tercapai

Maret 5, 2026
Pastikan Harga Tetap Stabil, Babinsa Koramil 1401-01/Banggae bersama Dinas Koperasi Turun Langsung Cek Pasar Selama Ramadan
Berita

Pastikan Harga Tetap Stabil, Babinsa Koramil 1401-01/Banggae bersama Dinas Koperasi Turun Langsung Cek Pasar Selama Ramadan

Maret 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Bupati Luwu Audiensi dengan Deputi Kemenko Pangan Bahas Pengembangan Hortikultura

Bupati Luwu Audiensi dengan Deputi Kemenko Pangan Bahas Pengembangan Hortikultura

Maret 6, 2026
Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Persidangan Pelanggaran Kode Etik Personel Kasus Narkoba

Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Persidangan Pelanggaran Kode Etik Personel Kasus Narkoba

Maret 6, 2026
Berbagi Takjil Murid Kelas XII 6 SMA Negeri 2 Enrekang

Berbagi Takjil Murid Kelas XII 6 SMA Negeri 2 Enrekang

Maret 6, 2026
Pangan Indonesia Kuat, Produksi Beras 2,6-5,7 Juta Ton per Bulan

Pangan Indonesia Kuat, Produksi Beras 2,6-5,7 Juta Ton per Bulan

Maret 6, 2026
Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

Oktober 13, 2025
Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

September 21, 2025
Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

Oktober 23, 2023
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur

Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

Maret 5, 2025

Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

6

Pangdam Hasanuddin Sholat Magrib Di Masjid Manunggal Al-Jariyah Kolaka

4
Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

4

BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan

2

Popular Post

  • Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    Pria berinisial AAL Diduga Gelapkan Dana Rp 3 Miliar lebih Milik Kades Torete, Buku Tabungan Tak Dikembalikan dan Saldo Raib

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Orang Yang Hilang di Tatale Desa Tawalian Timur Telah Kembali Sendiri kerumahnya Dengan Selamat dan Sehat

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sindiran Inayah Wahid Bikin Ganjar Terpingkal-Pingkal

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Oknum Wartawan Selalu Teriak Di FB, Namanya Dicatut RK Penerima Dana Rp. 10 Juta Di Tambang Ilegal Seroja Wajo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Penanaman Serentak 10 Juta Pohon Di Polda Sulbar

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menko PMK Tak Pungkiri Pemberantasan Judol Lebih Susah Dari TPPO

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

Berita Terkini

Bupati Luwu Audiensi dengan Deputi Kemenko Pangan Bahas Pengembangan Hortikultura

Bupati Luwu Audiensi dengan Deputi Kemenko Pangan Bahas Pengembangan Hortikultura

Maret 6, 2026
Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Persidangan Pelanggaran Kode Etik Personel Kasus Narkoba

Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Persidangan Pelanggaran Kode Etik Personel Kasus Narkoba

Maret 6, 2026
Berbagi Takjil Murid Kelas XII 6 SMA Negeri 2 Enrekang

Berbagi Takjil Murid Kelas XII 6 SMA Negeri 2 Enrekang

Maret 6, 2026
Pangan Indonesia Kuat, Produksi Beras 2,6-5,7 Juta Ton per Bulan

Pangan Indonesia Kuat, Produksi Beras 2,6-5,7 Juta Ton per Bulan

Maret 6, 2026
Fakta Delik

PENERBIT: PT MEDIA FAKTA DELIK
ALAMAT REDAKSI:
Jln. Buru No.23- 25 Kota Makassar-Sulawesi Selatan
Kontak Redaksi : 085 242 476 809
ptmediafaktadelik@gmail.com

Bupati Luwu Audiensi dengan Deputi Kemenko Pangan Bahas Pengembangan Hortikultura

Bupati Luwu Audiensi dengan Deputi Kemenko Pangan Bahas Pengembangan Hortikultura

Maret 6, 2026
Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Persidangan Pelanggaran Kode Etik Personel Kasus Narkoba

Kabidpropam Polda Sulsel Ungkap Fakta Persidangan Pelanggaran Kode Etik Personel Kasus Narkoba

Maret 6, 2026
Berbagi Takjil Murid Kelas XII 6 SMA Negeri 2 Enrekang

Berbagi Takjil Murid Kelas XII 6 SMA Negeri 2 Enrekang

Maret 6, 2026
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • HOME

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik

No Result
View All Result
  • Fakta Delik | Mengungkap Fakta Dibalik Pena
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Copyright © 2026 Portal Berita Faktadelik