Warga Datuk Bandar Timur Kehilangan Surat Tanah PHGR, Lurah Terbitkan Surat Keterangan Resmi

FAKTADELIK. COM, TANJUNGBALAI  – Seorang warga Kota Tanjungbalai dilaporkan kehilangan dokumen penting berupa Surat Tanah Pelepasan Hak Ganti Rugi (PHGR).

Dokumen tersebut diketahui atas nama Haidir Panjaitan, warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Informasi kehilangan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan.

Berdasarkan Surat Keterangan Lurah Nomor 470/629/STM/VII/2026 tertanggal 29 Juni 2026, dinyatakan bahwa surat tanah tersebut benar telah hilang.

Surat tanah PHGR yang hilang tersebut berlokasi di Gang Jawa, Lingkungan 8, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Adapun objek tanah yang suratnya hilang tersebut memiliki ukuran 8 x 20 meter dan merupakan milik pribadi atas nama Haidir Panjaitan.

Kehilangan dokumen penting tersebut diduga terjadi tanpa disengaja, sehingga pemilik berusaha melakukan langkah pengumuman secara terbuka kepada publik.

Melalui pengumuman ini, diharapkan apabila ada pihak yang menemukan dokumen surat tanah PHGR tersebut dapat segera mengembalikannya.

Pemilik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga sekitar Gang Jawa Lingkungan 8, agar dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan surat tersebut.

Selain itu, pengumuman kehilangan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mengingat surat tanah merupakan dokumen berharga, pemilik berharap agar pihak manapun tidak menggunakan surat tersebut untuk kepentingan yang merugikan.

Bagi masyarakat yang menemukan surat tanah PHGR atas nama Haidir Panjaitan tersebut, diharapkan dapat menghubungi pemilik atau melaporkan kepada pihak Kelurahan Selat Tanjung Medan.

Pewarta: solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *