Berita  

WNA Rusia Gugat Menteri Imigrasi dan Kepala Imigrasi Bandung, Paspor Ditahan Tanpa Alasan Jelas

Tanjungbalai – Salavat Sagadatov, WNA asal Rusia, menggugat Menteri Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung terkait penahanan paspor dan KITAP-nya. Tanjungbalai, 26 Desember 2025

Menurut pengacara Salavat Sagadatov, Faisal M Yusuf Nasution, S.H.,M.H dari Kantor Hukum FAI PARTNERSHIP di Bandung, gugatan ini terkait dengan salah prosedur penahanan paspor tersebut, tanpa surat penyitaan, serta penahanan 10 jam oleh Imigrasi Kota Bandung tanpa alasan yang jelas. Faisal menilai hal ini melanggar Pasal 75 Ayat 2 Undang – undang N0 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Faisal M Yusuf Nasution meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menghormati peraturan dan Hak Asasi Manusia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat masalah atau keonaran seperti yang dituduhkan oleh pihak imigrasi. Faisal mempertanyakan mengapa izin tinggal kliennya yang berlaku hingga 2029 dianggap tidak berlaku, kecuali jika kliennya membuat keonaran.

Faisal juga menyatakan bahwa kliennya adalah korban mafia hukum yang sistematis dari negara ini, karena menurut peraturan perundang – undangan N0 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, kliennya sudah memenuhi syarat menjadi WNI. Namun, ada beberapa oknum yang berusaha menggagalkan kliennya menjadi WNI.

Oleh karena itu, Faisal selaku kuasa hukum Salavat Sagadatov, akan menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) dan kantor Imigrasi Kota Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan N0. PNBDG – 221220252L1.

Faisal juga akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar selama proses gugatan ini berlangsung, kliennya tidak boleh dideportasi, karena secara hukum kliennya masih memiliki Ijin Tinggal sampai 2029.

Penulis : Faisal M Yusuf Nasution Pengacara Klien

Pewarta: solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *