Faktandelik.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Pada pelaksanaannya, operasi tahun ini akan lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE dengan porsi mencapai 60 persen. Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen melalui teguran atau pendekatan humanis.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Salah satu sasaran utama dalam operasi tersebut adalah kendaraan yang sengaja menghambat pembacaan kamera ETLE melalui berbagai cara manipulasi pelat nomor kendaraan.
Pelanggaran yang menjadi target penindakan antara lain pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat sehingga tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.
Meski mengedepankan sistem elektronik, Korlantas Polri kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penindakan manual tetap dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran tersebut di antaranya melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kakorlantas.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. (*)













