Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Tata Kelola Dana BOS Di Gowa Dipertanyakan, L-KONTAK : Pemeliharaan Sapras Sampai 35%?

FAKTADELIK.COM, SUNGGUMINASA – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) kini menyoroti tajam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat menengah pertama di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. L-KONTAK mengungkapkan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Tahun Anggaran 2024-2025 yang jauh dari prinsip efisiensi, keekonomisan, dan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

L-KONTAK telah melayangkan surat permintaan klarifikasi meliputi: SMPN 1, 2, dan 4 Sungguminasa; SMPN 1, 3, dan 5 Palangga; SMP Muhammadiyah Limbung; SMPN 1 Bajeng; SMPN 2 Barombong; serta SMPN 1 Bontomarannu.

Dalam surat tersebut, L-KONTAK memaparkan sejumlah kejanggalan mendasar. Salah satu poin yang paling krusial dan mencurigakan terdapat pada penggunaan dana untuk pembayaran tenaga honorer.

Menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, terdapat ketidaksesuaian yang nyata antara realisasi anggaran dengan dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan utama.

“Kami mempertanyakan, apakah alokasi dana tersebut benar-benar telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta data yang tercatat resmi dalam Dapodik? Kecurigaan kami semakin kuat karena besaran anggaran yang disalurkan diduga melampaui batas persentase maksimal yang telah diizinkan secara aturan,” tegas Dian dengan nada tegas dan kritis.

Ia kembali mengingatkan, ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sangatlah kaku dan tidak dapat ditawar. Pembiayaan bagi tenaga kependidikan yang bersumber dari dana BOS hanya boleh diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yang sangat ketat, serta penggunaannya dibatasi dengan batasan persentase yang jelas dan tidak boleh dilampaui.

Tidak hanya pada pos pembayaran tenaga kerja, L-KONTAK juga menemukan praktik pembengkakan anggaran yang mencolok pada pos-pos lain, seperti Pembelajaran Ekstrakurikuler, Biaya Administrasi, Pengembangan Perpustakaan, hingga pos Asesmen dan Evaluasi Pendidikan.

Secara khusus, sorotan tajam diarahkan pada pos pengeluaran untuk kegiatan penilaian dan evaluasi pembelajaran yang tercatat memiliki nilai yang cukup besar namun tidak memiliki landasan yang kuat.

“Banyak biaya yang dibebankan ke pos ini, namun pertanyaannya, apakah pengeluaran tersebut memiliki hubungan logis maupun teknis yang langsung berkaitan dengan proses asesmen? Atau pos ini hanya dijadikan alat pembenaran untuk mengeluarkan uang tanpa kendali? ungkapnya menyoroti ketidakwajaran tersebut.

Poin yang paling mengejutkan terlihat pada penggunaan anggaran untuk kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sapras). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pos ini dibatasi maksimal hanya sebesar 20% dari total pagu anggaran. Namun, data yang diperoleh L-KONTAK menunjukkan angka yang jauh melampaui batas tersebut.

“Dalam satu temuan, penggunaan anggaran mencapai 35% dari total pagu, yang mana untuk tahun 2026 anggarannya mencapai Rp 1,1 Miliar. Artinya, untuk pos Pemeliharaan Sapras saja dihabiskan hingga senilai Rp 407 Juta. Ini jelas-jelas melebihi batas maksimal yang ditentukan dalam petunjuk teknis. Ironisnya, sekolah tersebut justru pada tahun sebelumnya baru saja mendapatkan bantuan rehabilitasi gedung. Lantas, apa alasan kuat menghabiskan dana sebesar itu lagi?” papar Dian membeberkan fakta yang meresahkan tersebut.

Menanggapi hal itu, Lembaga ini menekankan bahwa seluruh pihak pengelola sekolah yang telah dikirimkan surat klarifikasi diharapkan memberikan penjelasan yang terperinci, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk setiap rupiah yang telah mereka gunakan.

“Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan, pelanggaran, hingga penyalahgunaan dana, maka kami tidak akan ragu mendorong penegakan supremasi hukum. Langkah ini kami ambil demi tegaknya prinsip pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Gowa,” tutup Dian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *