ASAHAN – Praktik pembatasan penjualan tandan buah segar TBS sawit diduga terjadi di Dusun VIII Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Seorang agen/pengepul berinisial IYS dituding memonopoli pembelian TBS milik warga di area Jalan Tani.
Informasi ini disampaikan warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Menurut kesaksian, IYS melarang petani yang punya kebun di dalam gang Jalan Tani menjual TBS ke pengepul lain. Pilihan pembeli hanya tertuju pada IYS.
Wartawan melakukan investigasi ke lokasi, Selasa 23/6/2026. INTN, yang mengaku anak IYS, membenarkan adanya larangan tersebut.
“Bahwa wajar saja kami melarang orang yang punya buah sawit di dalam gang jalan tani ini menjual keluar selain hanya pada kami, sebab kami yang memperbaiki jalan ini dengan menimbun sertu, tidak ada campur tangan dari pemerintah memperbaiki jalan ini,” kata INTN.
Pernyataan itu mengindikasikan pembatasan didasari klaim kontribusi pribadi memperbaiki jalan tani. Padahal jalan tersebut merupakan akses vital bagi petani mengangkut hasil panen.
Meski ada alasan swadaya, praktik ini berpotensi menciptakan monopoli. Agen tunggal memiliki posisi tawar lebih kuat, sementara petani kehilangan kebebasan memilih pembeli dengan harga terbaik. Kekhawatiran muncul, harga TBS bisa ditekan dan persaingan pasar sehat terhambat.
Kasus ini juga menyorot peran Pemdes Pertahanan. Perbaikan jalan swadaya tidak otomatis memberi hak eksklusif membatasi akses pasar warga lain. Pemerintah desa diharapkan turun tangan memediasi agar hak jual petani tidak terhalang.
Dari sisi hukum, pembatasan sepihak bisa bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Tindakan yang menghambat perdagangan berpotensi merugikan kepentingan ekonomi petani.
Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan adil. Mereka mendambakan kepastian hukum untuk bebas menjual TBS ke siapa saja tanpa paksaan atau pembatasan.
Pewarta:solihin













