Hukrim  

URC Satreskrim Polres Polman Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Busur Panah di Mapilli

FAKTADELIK.COM, POLMAN – Gerak cepat Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial H alias F (18) berhasil diamankan karena diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur panah yang melukai seorang pelajar di Kecamatan Mapilli.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, R (15), warga Dusun Lamungan, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, saat itu tengah berboncengan bersama tiga rekannya menuju Alun-Alun Lampa untuk mengembalikan pengisi daya telepon genggam.

Dalam perjalanan, korban tiba-tiba terkena anak panah pada lengan kanan. Korban bersama teman-temannya sempat mencari asal arah anak panah tersebut, namun tidak menemukan pelaku.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Mapilli sebelum dirujuk ke RSUD Andi Depu untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan polisi, personel URC Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Alun-Alun Lampa, tim URC langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melepaskan anak panah yang mengenai korban. Polisi mengungkapkan, motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap seorang pria yang merupakan teman korban. Terduga pelaku mengaku berniat menyerang pria tersebut, namun salah sasaran karena hanya mengenali sepeda motor yang digunakan. Saat kejadian, kendaraan itu dikendarai oleh korban sehingga anak panah mengenai korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel dan satu buah anak busur. Sementara anak busur yang mengenai korban masih berada di RSUD Andi Depu sebagai bagian dari barang bukti.

Kasatreskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.

“Terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga dipicu persoalan pribadi yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan busur panah. Namun, seluruh fakta akan kami dalami melalui proses penyidikan agar perkara ini dapat diungkap secara utuh,” ujar AKP Budi Adi.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak membawa maupun menggunakan senjata berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan orang lain akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Polewali Mandar. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *