FAKTADELIK.COM, RANTEPAO – Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala – Awan kawasan Puskesmas senilai Rp 10.292.684.005,75 kini masuk daftar pengawasan ketat. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menegaskan siap menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, mengingat praktik perubahan kontrak dilakukan berkali‑kali tanpa dasar yang sah, diduga berisi rekayasa, kemahalan, pemangkasan volume hingga permufakatan jahat.
Pernyataan itu disampaikan Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L‑KONTAK, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, pola memperpanjang masa kerja diduga demi menghindari pemutusan kontrak dan sanksi daftar hitam, padahal kemampuan pelaksana sudah terbukti tidak memenuhi syarat teknis maupun jadwal.
“Jika keterlambatan sudah nyata sejak awal namun tetap disetujui berulang‑ulang, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja,” tegas Dian.
Terhadap alasan yang dikemukakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti belum tercapainya asas manfaat atau gangguan longsor, lembaga ini menilai sekadar alasan buatan untuk menutupi kelalaian dan kesepakatan tersembunyi.
“Jika kendala alam sudah diketahui, seharusnya dipertimbangkan pada perubahan terakhir. Nyatanya kontrak terus diubah tanpa batas, sementara kemajuan fisik tertinggal jauh dibanding laporan resmi. Mengapa tidak diputuskan dan penyedia dimasukkan daftar hitam sesuai ketentuan?” tanyanya tegas.
L‑KONTAK juga menduga terjadi rekayasa dokumen kemajuan agar tampak sesuai rencana, padahal di lapangan volume maupun spesifikasi material tidak memenuhi standar dan ketentuan kontrak.
Secara hukum, perubahan kontrak memang diizinkan namun dibatasi ketat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perubahan berulang tanpa alasan teknis yang sah melanggar prinsip efisiensi, keterbukaan, persaingan wajar dan tanggung jawab keuangan negara.
“PPK, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa sama‑sama bertanggung jawab. Jika terbukti merugikan keuangan negara, ini masuk ranah tindak pidana korupsi,” tambahnya.
L‑KONTAK akan melengkapi berkas dan meminta BPK melakukan audit mendalam, sebelum menyerahkan ke APH. Dian Resky, mengatakan pemeriksaan nantinya wajib menjawab, apakah perubahan hanya waktu atau juga mengubah nilai anggaran?, dan apakah terjadi ketidakwajaran harga satuan, pengurangan volume atau cacat mutu?.
“Kami juga meminta APH memanggil PPK, Konsultan Pengawas dan pimpinan pelaksana untuk dimintai keterangan mendalam. Tujuannya mengungkap apakah ada unsur permufakatan jahat dan pelanggaran hukum,” tutup Dian.














