Faktadelik.com, Belopa — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas melalui pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.
Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam daftar Target Operasi (T.O.) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kasingoli, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. Operasi tersebut dipimpin Kasatgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 Polres Luwu, IPDA Hirsul, S.H., dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali Utara.
Terduga pelaku berinisial R.J. (18), warga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Luwu atas laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pondok pesantren Attibyan di Dusun Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, pada September 2025.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di luar wilayah Kabupaten Luwu. Kami akan terus berkomitmen menindak setiap pelaku tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika salah seorang santri mendapati sejumlah barang di dapur pondok pesantren telah hilang, di antaranya empat tabung LPG 3 kilogram, satu tabung LPG 5 kilogram, satu unit telepon genggam merek OPPO A16, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Luwu.
Dari hasil interogasi, R.J. mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri. Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Luwu, di antaranya pencurian telepon genggam dan mesin pompa air di area tambak, termasuk dugaan pencurian telepon genggam di wilayah Belopa Utara pada September 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Poco M3 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Luwu juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Luwu sekaligus Kasatgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026, IPDA Hirsul, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif serta koordinasi yang baik dengan Tim Resmob Polres Morowali Utara.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman. Meski sempat melarikan diri hingga ke luar wilayah Sulawesi Selatan, tim tetap melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali Utara hingga target operasi berhasil diamankan. Kami akan terus memburu setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPDA Hirsul.
Melalui Operasi Pekat Lipu 2026, Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu.














