Berita  

Terkuak! “HR” Diduga Bos Tambang Ilegal Marinding, Anak Buah Klaim Didukung Jaringan ‘Jenderal’

FAKTADELIK.COM, LUWU – Aktivitas dugaan tambang emas ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu yang kini menjadi sorotan dan polemik luas di tengah masyarakat ternyata disusupi oleh oknum mafia penambang ilegal lintas Provinsi.

Selain diduga berlangsung tanpa legalitas yang jelas, aktivitas tersebut kini memunculkan berbagai klaim dari lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Bagaimana seorang oknum dari luar provinsi bisa berlenggang bebas melakukan aktivitas dugaan tambang ilegal di Bumi Sawerigading ini tanpa tersentuh oleh penegak hukum. Hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar, seberapa berpengaruhnya oknum pelaku tambang ilegal tersebut di lingkungan penegakan hukum.

Hal itu terungkap oleh salah seorang penambang yang beraktivitas di Desa Marinding yang diketahui berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Syamsumarlin. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi, Syamsumarlin enggan memberikan penjelasan. Bahkan, respons yang diberikan dinilai kurang bersahabat dan tidak segan-segan melontarkan kata-kata yang cukup keras.

Syamsumarlin cs Candra (nama panggilan) diketahui merupakan orang kepercayaan “HR” yang merupakan salah satu penambang yang sudah melanglang buana di daerah Sulawesi Tengah, Tenggara dan Sulawesi Selatan.

Nama “HR” sendiri rupanya sudah tidak asing lagi di kalangan dunia penambang emas ilegal, apalagi di kalangan oknum petinggi Polri. Bahkan ‘HR’ mendapat gelar ‘KAPOLDA SWASTA’ yang konon sangat berpengaruh di Kepolisian.

Dari hasil rekaman melalui telepon WhatsApp (WA) pada Senin (13/7) pukul 17.58 WITA, yang berdurasi sekitar 01.52. Syamsumarlin mengatakan bahwa bos aji (HR-red) marah, “Meskipun bos aji sedang sakit,” ucap Syamsumarlin kepada wartawan.

“Saya langsung lapor sama pak aji, padahal pak aji lagi kurang sehat. Saya mau lihat orang jago di situ, siapa yang berani kerja di situ, ndak usah kalian saja yang mau dicarikan di situ, kurang ajar kalian ini. Marah sudah aji. Eehh… apa aji bilang tadi, potong saya punya jari kalau tidak saya kasih pindah kalian semua di situ, marah sekali aji padahal barusan saya melapor sama aji. Aji bilang cukup, baru satu balak kau sek,,, saya punya teman saja jenderal-jenderal tidak ada kasih begitu saya,” ungkap Syamsumarlin mengutip ucapan “HR”.

Aktivitas ini tidak lagi sekadar tambang rakyat skala kecil, melainkan telah disusupi oleh sindikat besar (Mafia) yang menggunakan alat-alat berat, hingga melibatkan pemodal yang memiliki bekingan di tingkat aparat penegak hukum.

Selain Syamsumarlin, Beno juga tidak luput dari konfirmasi wartawan melalui telepon WA pada hari Sabtu (25/7) mengaku dirinya telah mendapat dukungan dari oknum yang diduga anggota Polda.

“Iye pak saya sudah ijin sama (oknum, red) anggota Polda pak, ” jawabnya dengan santai.

Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar, bagaiamana aktivitas tambang ilegal terus eksis dan merajalela karena mereka dilindungi oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab yang seharusnya menjadi tameng masyarakat untuk melindungi dari potensi kerusakan lingkungan di kemudian hari.

Munculnya berbagai pengakuan di lapangan semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku, pemodal, maupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, sudah ada sekitar 20-an titik tambang ilegal yang terjadi di sana, baik yang sudah tidak beroperasi dan meninggalkan lubang-lubang galian maupun yang sedang beroperasi saat ini.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan memicu konflik sosial serta merugikan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *