News  

Bupati Andi Rosman Jawab Pandangan 7 Fraksi, Tiga Ranperda APBD 2027 Dan Perda PDRD Dibahas di DPRD Wajo

FAKTADELIK.COM, WAJO – Bupati Wajo Andi Rosman menghadiri Rapat Paripurna VI, Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, di Gedung DPRD Wajo, Selasa, (15/9/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Andi Rosman memaparkan jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD.

Terlebih dahulu, dirinya mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan, masukan dan saran terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Ketiga Ranperda tersebut yakni Rancangan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya.

Menjawab pandangan Fraksi NasDem terkait penurunan target pajak daerah, Andi Rosman menjelaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi penerimaan tahun berjalan.

“Salah satunya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik. Pada 2026, target penerimaan sektor tersebut dianggarkan meningkat signifikan sebesar Rp5 miliar,” paparnya.

“Namun, berdasarkan evaluasi berjalan, pertumbuhan penerimaan diprediksi hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Karena itu, target tahun 2027 disesuaikan dengan potensi penerimaan yang realistis,” sambung orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng itu.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi dan intensifikasi pajak.

“Salah satu langkah yang direncanakan pada 2027 adalah mendorong pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan kanal digital hingga 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro-menengah,” ucapnya.

Terkait perubahan Perda PDRD, Bupati menyebut pemerintah daerah akan mempertimbangkan peningkatan PAD yang tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Setiap perubahan objek, subjek, tarif dasar pengenaan maupun mekanisme pemungutan akan didukung kajian yang tepat,” terangnya.

Pemkab Wajo juga akan memperkuat digitalisasi pemungutan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), meningkatkan kualitas basis data pajak dan retribusi, serta memperkuat fungsi pengawasan penerimaan daerah.

Sementara itu, terkait Wajo Energi Jaya, Andi Rosman menegaskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bukan merupakan tujuan akhir, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan perusahaan secara menyeluruh.

Menurutnya, seluruh utang, kewajiban kepada pihak ketiga dan perkara hukum yang masih berjalan akan diidentifikasi serta diverifikasi melalui proses due diligence sebelum dilakukan pengalihan aset dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terlindungi serta tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan tanpa batas.

Wajo Energi Jaya akan diarahkan memiliki business plan yang realistis, pengurus profesional, tata kelola yang kuat, target kinerja dan kontribusi PAD yang terukur.

Menutup pemaparannya, Andi Rosman berharap pembahasan rancangan perda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Harapan kami terhadap dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutup Andi Rosman.

PEWARTA : HARDIWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *