Berita  

Penelusuran Mendalam Ungkap Nama-Nama yang Diduga Bermain di Tambang Ilegal Marinding

FAKTADELIK.COM, LUWU – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul dugaan keterlibatan penambang dari luar daerah, kini sejumlah nama kembali mencuat dalam hasil penelusuran wartawan dan informasi yang berkembang di lapangan.

Munculnya sejumlah nama tersebut menambah perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan tersebut. Berbagai informasi yang dihimpun dari masyarakat, pelaku di lapangan, serta hasil konfirmasi awal tentunya masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam penelusuran tersebut, wartawan memperoleh berbagai informasi mengenai pihak-pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di Marinding.

Sebelumnya, nama ‘Syamsumarlin, yang disebut berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, juga sempat muncul saat wartawan melakukan konfirmasi di lokasi. Yang bersangkutan memilih tidak memberikan penjelasan mengenai aktivitas pertambangan yang ditanyakan dan terkesan tidak bersahabat dengan melontarkan kata-kata yang keras.

Nama ‘Beno’, yang juga tidak luput dari konfirmasi wartawan dan dengan tegas mengaku dirinya telah mendapat dukungan dari oknum yang diduga anggota Polda.

Selain itu, muncul pula berbagai klaim mengenai adanya pihak yang memiliki pengaruh dalam aktivitas pertambangan tersebut. Yang diduga kuat sebagai otak mafia tambang ilegal di Desa Marinding yang disebut berinisial “HR”.

Dari hasil penelusuran, Media ini juga menemukan adanya sejumlah oknum yang diduga kuat sebagai pelaku tambang ilegal di Desa Marinding, Berikut nama-nama yang diduga kuat pelaku tambang ilegal : (1. Listan), (2. Abbas), (3. Musafir), (4. H. Herman cs Sago), (5. Sultan Adikara cs Andi Akram), (6. Alimuddin alias Massang), (7. H. Bulla), (8. Nasruddin Idris Sais), (9. Muddin), (10. Hj. Suci), (11. Haeruddin cs Sakkar), (12. Beno), (13. Anto), (14. H. Hartono), (15. H. Herman cs Candra dan Syamsumarlin), (16. Yunus cs Anca), (17. Puang Mullis), dan (18. Andi Oddang).

Sejumlah tokoh masyarakat menilai perkembangan informasi ini menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas pertambangannya, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi hasil penelusuran.

“Warga berharap semua informasi yang berkembang segera ditindak. Kalau memang ada pihak yang terlibat, proses hukum harus berjalan.” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar aparat mengusut tuntas dugaan adanya jaringan pemodal, penyedia alat berat, maupun pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari oknum yang disebut sebagai otak mafia pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut dan juga terkait nama-nama yang diduga pelaku tambang ilegal serta dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *