KPK WAKIL KETUA DPRD JATIM 2019-2024 DAN TIGA ORANG LAINNY A DALAM KASUS KORUPSI SUAP DANA HIBAH JATIM

Faktadelik.Com, Jakarta – 15 Desember 2022. KPK menetapkan STPS (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Perkara bermula dari adanya realiasi anggaran dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp7,8 Triliun yang disalurkan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Tersangka STPS diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar penyaluran dana hibah tersebut dengan meminta komitmen fee sebesar 20%.

Pemerintah daerah seharusnya menjaga integritas dalam mengemban tugas. KPK melalui strategi pencegahan akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), JAGA.id, serta program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa. Agar, pemerintahan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif demi kesejahteraan rakyat.

TangkapTanganKPK #OTTKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *