FAKTADELIK.COM, LUWU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu yang mendapat back up URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sarang burung walet yang terjadi di Lingkungan Lumika, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial JM (40), BI (23), dan KS (18). Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Kamis (3/9/2026).
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H., setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait pencurian sarang walet.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban Muh. Padhul Paizal mendapat informasi dari pamannya mengenai sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang terparkir mencurigakan di depan gedung sarang walet miliknya.
Korban bersama ayahnya kemudian mendatangi lokasi dan berusaha menghentikan kendaraan tersebut. Namun, mobil yang diduga digunakan para pelaku justru menerobos palang kayu dan melarikan diri.
Setelah memeriksa gedung sarang walet, korban mendapati bangunan tersebut telah dibobol dan sejumlah sarang burung walet hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Lorong Hitam, Jalan Tellesang, Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Tim bergerak dan berhasil mengamankan JM sekitar pukul 03.00 Wita. Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan BI dan KS di kediamannya di sekitar Masjid As-Su’adaa, Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sarang burung walet. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DP 1370 HR yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk merasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengapresiasi kerja cepat personel Resmob Polres Luwu bersama Resmob Polda Sulsel hingga berhasil mengamankan para pelaku,” tegas Kapolres Luwu.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pemilik gedung sarang burung walet, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun lokasi usaha.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sarang walet yang diduga telah diambil para pelaku serta memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga menyasar delapan gedung sarang walet secara bersamaan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar 13 kilogram sarang walet dengan nilai kurang lebih Rp70 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya menjalani proses penyidikan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













