FAKTADELIK.COM, GOWA – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan tindakan pemblokiran sertifikat secara sepihak oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa yang dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan iklim usaha properti di Kabupaten Gowa.
SEMMI Sulsel menilai tindakan yang berkaitan dengan status dan pemblokiran sertifikat tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap kewenangan pertanahan harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, Andi Muh Idik Indra, menegaskan bahwa dugaan pemblokiran tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera diperiksa lebih lanjut
“Kami mengecam keras dugaan pemblokiran sepihak oleh BPN Gowa. Kepala ATR/BPN Gowa harus bertanggung jawab menjelaskan dasar hukum dan dasar administratif dari tindakan tersebut. Jangan sampai kewenangan negara justru digunakan untuk menciptakan ketidakpastian dan mengganggu aktivitas pembangunan,” tegas Indra.
Menurut SEMMI Sulsel, persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administrasi pertanahan. Apabila tindakan pemblokiran tersebut benar dilakukan tanpa dasar yang kuat dan kemudian berdampak terhadap proses pembangunan maupun akad perumahan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan persoalan yang lebih luas bagi iklim properti di Kabupaten Gowa.
“Kami mempertanyakan keras kinerja Kepala BPN Gowa. Sertifikat bukan barang yang bisa diblokir begitu saja tanpa alasan yang jelas. Ada prosedur, ada kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Indra.
SEMMI Sulsel juga mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala ATR/BPN Kabupaten Gowa.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, SEMMI Sulsel mendesak Kepala ATR/BPN Gowa dicopot dari jabatannya.
“Kami mendesak Kanwil ATR/BPN Sulsel segera memeriksa Kepala BPN Gowa. Kalau terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, copot. Jangan pertahankan pejabat yang diduga justru mengganggu kepastian hukum dan iklim usaha di daerah,” tegasnya.
SEMMI Sulsel juga menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks agenda pemerintah dalam menyediakan hunian bagi masyarakat.
Program 3 juta rumah yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membutuhkan dukungan seluruh institusi pemerintah, termasuk lembaga pertanahan.
“Presiden Prabowo sedang mendorong pembangunan 3 juta rumah. Pemerintah ingin masyarakat mendapatkan hunian, developer didorong membangun, tetapi jangan sampai proses di daerah justru terganggu oleh tindakan administratif yang tidak transparan,” kata Indra.
Menurutnya, kepastian pertanahan merupakan salah satu faktor penting dalam keberlangsungan industri properti.
“Kalau iklim properti terganggu, yang terdampak bukan hanya developer. Ada perbankan, tenaga kerja, konsumen dan roda ekonomi daerah. Karena itu BPN harus menjadi pemberi kepastian, bukan justru menjadi sumber masalah,” lanjutnya.
Idik Indra menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti pada kritik melalui pemberitaan.
“Sampai hari ini kami sedang melakukan konsolidasi internal untuk menyusun langkah-langkah dalam menuntut pertanggungjawaban Kepala BPN Gowa. ” tegasnya.
Ia memastikan SEMMI Sulsel akan mendatangi Kantor BPN Gowa dan Kanwil Sulsel apabila dugaan pemblokiran tersebut tidak mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban yang memadai.
“SEMMI Sulsel tidak akan diam melihat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengganggu pembangunan dan iklim properti di Gowa. Secara tegas saya sampaikan dan memastikan untuk mengepung kantor BPN Gowa dan Kanwil ART BPN Sulsel untuk meminta pertanggung jawaban”. Tutup nya
( SEMMI Sulsel)













