Berita  

Bea Cukai Makassar Gandeng PT Mitra Hijau Asia, Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar

Faktadelik.com, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bekerja sama dengan PT Mitra Hijau Asia serta unsur terkait memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode 2025–2026 yang bernilai Rp46 miliar, pekan lalu di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini juga melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Polri. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik, obat-obatan, hingga mainan. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran menggunakan mesin insinerator sesuai tata cara pengelolaan limbah.

Kerugian negara yang berhasil dicegah melalui tindakan ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Direktur PT Mitra Hijau Asia, Riory Rivandy, menjelaskan perusahaannya ditunjuk sebagai mitra jangka panjang dalam pemusnahan barang ilegal karena berfokus pada pengelolaan limbah, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat. Semoga kerja sama ini berkelanjutan sehingga pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal,” ujar Riory, Selasa (29/9/2026).

Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bea Cukai Makassar menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pelindung masyarakat, pemungut pendapatan, fasilitator perdagangan, serta pendukung industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *