Hukrim  

Polda Sulsel Ungkap 11 Modus Penipuan Online, 22 Tersangka Diamankan

Faktadelik.com, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Krimsus) berhasil mengungkap berbagai modus kasus penipuan online (Penipuan Siber) yang terjadi selama tiga bulan terakhir tahun 2026. Penangkapan pelaku kejahatan Cyber tersebut, mengakibatkan total

kerugian korban mencapai sekitar Rp1,19 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, Didik Supranoto saat menggelar Konferensi Pers di Lobby Markas Polda bersama Kasubdit Dit.Krimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan, mengungkapkan dari 22 tersangka yang diamankan, 18 di antaranya merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan berbagai macam modus untuk memperdayai para korbannya.

“Selama tiga bulan terakhir di tahun 2026, kita berhasil mengungkap sebanyak 11 modus penipuan online diduga dilakukan 22 orang tersangka. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp1.196.250.000,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto. Senin, 7 September 2026.

Dari 11 Modus operandi Penipuan Online lanjut Kombes Pol Didik Supranoto, digunakan oleh para tersangka, yaitu:

  • Lelang Mobil Bodong: Dilakukan oleh 1 tersangka dari Lapas Cirebon/Sumatera, memakan korban asal Makassar dengan kerugian Rp120 juta.
  • Penjualan Susu Dapur SPG: Dilakukan oleh 1 tersangka (perempuan berinisial H) asal Kolaka, memakan 4 korban di Makassar dan Maros dengan kerugian Rp120 juta.
  • Penjualan Bibit Kelapa Sawit: Dilakukan oleh 3 tersangka asal Kabupaten Wajo (A, AA, dan S) dengan total kerugian Rp2.750.000.
  • Lowongan Kerja Bandara: Penipuan loker Bandara Sultan Hasanuddin Makassar oleh 1 tersangka (A) asal Mamasa, memakan 3 korban (Makassar, Jeneponto, Takalar) dengan kerugian Rp20 juta.
  • Penjualan Bata Ringan: Dilakukan oleh 1 tersangka (LS) asal Soppeng, memakan 2 korban di Makassar dan Maros dengan kerugian Rp15 juta.
  • Penjualan Sepeda Motor: Dilakukan oleh 2 tersangka asal Sidrap dan Enrekang (S dan CRR), memakan korban di Maros dengan kerugian Rp15,5 juta.
  • Penjualan iPhone: Dilakukan oleh 6 tersangka asal Parepare (M, A, R, RF, dan N), memakan 3 korban (Makassar dan Bantaeng) dengan kerugian Rp29 juta.
  • Bantuan Kemenkeu RI: Modus pengajuan bantuan fiktif oleh 1 tersangka (TR) asal Sidrap, memakan korban asal Bone dengan kerugian Rp270 juta.

Penjualan BBM Jenis Solar: Dilakukan oleh 3 tersangka asal Makassar (O, AG, dan M), memakan korban di Bone dengan kerugian Rp23 juta.

Penjualan Kerbau Tedong: Dilakukan oleh 1 tersangka dari Lapas Makassar, memakan korban di Makassar dengan kerugian Rp20 juta.

Pekerjaan Paruh Waktu (Part-Time): Dilakukan oleh 2 tersangka asal Batam (B dan RP), memakan korban asal Sidrap dengan kerugian mencapai Rp614 juta.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 27 unit handphone berbagai merek, 2 buah kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, 1 unit printer, serta 4 bendel buku rekening milik korban,”Sebut Kombes Pol Didik Supranoto.

Menurutnya, Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *