Safri Sahputra Pimpin Penandatanganan KUA-PPAS, Pemko Tanjungbalai Siap Lanjutkan Tahap Pembahasan APBD

FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Aula DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (14/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surya Darma AR bersama Wakil Ketua DPRD Safri S.H.

Turut hadir Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungbalai.

Wakil Ketua DPRD Safri S.H. menyampaikan kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Tanjungbalai untuk 2026 dan 2027.

“Berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujar Safri S.H.

Ia menjelaskan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA Rancangan 2027 disusun dengan mempertimbangkan dinamika sosial ekonomi di Kota Tanjungbalai. Dokumen tersebut memuat alokasi sumber daya pada sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Wali Kota Mahyaruddin Salim usai penandatanganan menjelaskan dasar perubahan APBD 2026 sesuai Pasal 161 ayat 2 PP 12/2019. Antara lain perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA tahun sebelumnya, keadaan darurat dan luar biasa.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah semula Rp573.580.488.733,00 menjadi Rp678.786.891.097,00 atau bertambah Rp105.206.402.364,00. Kenaikan berasal dari peningkatan PAD, tambahan TKD pusat, dan bantuan keuangan Provinsi.

Pendapatan Asli Daerah naik dari Rp90.105.373.733,00 menjadi Rp95.511.950.757,00. Pendapatan transfer naik dari Rp471.175.115.000,00 menjadi Rp568.974.940.340,00. Lain-lain pendapatan yang sah juga naik dari Rp12,3 miliar menjadi Rp14,3 miliar.

Untuk belanja, belanja operasi naik Rp31,5 miliar menjadi Rp592.102.042.889,53. Belanja modal mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp81,4 miliar menjadi Rp115.300.101.141,47. Belanja tidak terduga tetap Rp1,2 miliar.

Di sisi pembiayaan, SILPA bertambah Rp8,8 miliar menjadi Rp30.886.610.798,00 berdasarkan hasil audit BPK RI atas LKPD Kota Tanjungbalai Tahun 2025. Pengeluaran pembiayaan juga bertambah Rp1,07 miliar.

Sementara itu Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan nota keuangan RAPBD 2027. Total pendapatan direncanakan Rp712.666.902.449,06 terdiri dari PAD Rp112,2 miliar, pendapatan transfer Rp587,8 miliar, dan lain-lain pendapatan sah Rp12,6 miliar.

Belanja daerah 2027 direncanakan sebesar Rp712.666.902.449,06 dengan rincian belanja operasi Rp638,9 miliar, belanja modal Rp71,4 miliar, dan belanja tidak terduga Rp2,2 miliar. Pada 2027 diasumsikan tidak ada SILPA dan terdapat perubahan nomenklatur di Setdako akibat penggabungan urusan.

Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS ini, pembahasan rancangan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 selanjutnya akan dilanjutkan antara eksekutif dan legislatif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pewarta: Solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *