FAKTADELIK.COM, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melaksanakan Rembuk Warga dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Selasa (15/9/2026).
Kegiatan digelar di Gedung IPHI, Jalan Gaharu, Kota Tanjungbalai dan dibuka resmi oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan.
Turut hadir Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis, Kepala Cabang Bank Sumut Tanjungbalai Teuku Irmensyah, Tim Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan.
Kepala Dinas Perkim Muhammad Fadly Lubis menyampaikan bahwa program rehabilitasi RTLH merupakan langkah nyata Pemko Tanjungbalai dalam meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman masyarakat.
“Melalui program rehabilitasi RTLH ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak dan memenuhi standar kesehatan serta keselamatan. Bantuan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Fadly Lubis.
Ia menjelaskan penerima manfaat telah melalui proses pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan. Tahun ini, Pemko Tanjungbalai menyerahkan SK kepada 20 penerima manfaat bantuan rehabilitasi RTLH.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp30.000.000, sehingga total bantuan untuk 20 rumah mencapai Rp600.000.000. Penyaluran dilakukan melalui rekening Bank Sumut atas nama masing-masing penerima.
Fadly Lubis berharap seluruh penerima dapat memanfaatkan bantuan secara optimal. Ia juga mengajak pihak kecamatan dan kelurahan untuk bersama melakukan pengawasan dan pendampingan di lapangan.
“Kami mengajak kecamatan dan kelurahan untuk bersama-sama melakukan pendampingan agar pelaksanaan bedah rumah berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dalam sambutannya menyampaikan program bedah rumah merupakan bentuk perhatian Pemko terhadap peningkatan kualitas tempat tinggal agar lebih layak, sehat dan aman.
“Pemerintah hadir untuk memberikan manfaat nyata. Bantuan rehabilitasi rumah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal keluarga penerima,” ujar Wawako Fadly Abdina.
Ia berpesan agar bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga sebagai amanah. Pemerintah, masyarakat, kecamatan, kelurahan, pendamping dan seluruh pihak diminta bersinergi agar program berjalan baik.
Sementara Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyampaikan pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami melakukan pendampingan agar program tertib, sesuai aturan dan tepat sasaran. Bantuan pemerintah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan SK Wali Kota kepada penerima manfaat dan pembukaan rekening Bank Sumut. Dinas Perkim memastikan monitoring pelaksanaan rehabilitasi akan terus dilakukan hingga rumah selesai direhab.
Pewarta : Solihin













