Berita  

Kejari Polman Terima Tahap II Kasus Oli Palsu, Jaksa Siapkan tiga Pasal Dakwaan

FAKTADELIK.COM, POLEWALI MANDAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran merek terkait produk oli dengan tersangka Zulkifli Hakim, warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pelimpahan tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel kepada Kejari Polman, Rabu ( 16/09/2026).

Setelah menerima pelimpahan, jaksa melakukan penelitian terhadap identitas tersangka serta barang bukti yang diserahkan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kajari Polman) Nurcholis mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Bahasa yang mudah dipahami bahwa olinya oli palsu, tapi ini merek,” kata Nurcholis.

Menurut Nurcholis, perkara tersebut merupakan delik aduan yang bermula dari pengaduan pihak PT Astra Honda Motor (AHM) terkait penggunaan merek pada produk oli.

PT Astra Honda Motor disebut telah mengajukan surat pengaduan pada 19 Mei 2025. Sebelum perkara tersebut berlanjut ke proses hukum, pihak perusahaan juga disebut telah memberikan somasi kepada tersangka.

Nurcholis menjelaskan, berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejari Polman, tersangka tidak memproduksi sendiri oli tersebut.

“Tidak ada diproduksi, penjualan. Jadi semacam supplier datang, lalu sudah bermerek,” jelasnya.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut antara lain produk oli yang berkaitan dengan merek AHM, termasuk oli AHM dan oli Gear.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang dan bengkel di wilayah Wonomulyo. Gudang tersebut disebut merupakan milik keluarga, sedangkan tersangka menjadi pihak yang bertanggung jawab atas barang yang berada di lokasi.

Tersangka diketahui menjalankan usaha bengkel yang disebut CP Binatani sejak sekitar 2001.

Nurcholis menyebut, pihak yang paling keberatan terhadap penggunaan merek dalam perkara tersebut adalah PT Astra Honda Motor.

“Yang sangat keberatan ini dari PT AHM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permasalahan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Berdasarkan fakta dalam berkas perkara, tersangka pernah mendatangi pihak Honda di Makassar untuk meminta maaf.

Kemudian pada Desember 2024, dugaan pelanggaran kembali ditemukan hingga akhirnya perkara tersebut ditangani penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Nurcholis menegaskan, proses hukum perkara tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dan ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan tiga pasal dakwaan alternatif.

Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 100 ayat (2) memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara Pasal 102 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

“Tiga-tiganya kami ajukan, tapi fakta di situ, situlah pembuktian nanti,” kata Nurcholis.

Menurutnya, ketiga pasal tersebut diajukan secara alternatif. Pembuktian di persidangan nantinya akan menentukan pasal yang terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti.

Nurcholis memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Minggu depan sudah kita limpahkan,” ujarnya.

Dalam persidangan nantinya, agenda awal akan meliputi pemanggilan terdakwa, pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan identitas serta pemeriksaan formalitas pendampingan penasihat hukum.

Nurcholis menambahkan, tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak diperkirakan akan mempersulit jalannya persidangan.

Sementara itu, barang bukti yang telah disita telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk kepentingan proses hukum. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *