FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda SulbarTangani Dugaan kasus korupsi dana honor rohaniawan dimana Anggaran itu diperuntukkan bagi penerima manfaat yang terdiri dari imam masjid, khatib, dan pendeta sekabupaten Polman tahun anggaran 2023- 2024 di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar , Sulawesi Barat (Sulbar), naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar.
Saat di temui para wartawan Kombes Pol Abd Azis Direktur Reskrimsus Polda Sulbar menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini sudah naik sidik. Pihak penyidik sudah meningkatkan statusnya dari lidik menjadi sidik,” kata Abd Azis , ucapnya Selasa (06/10/2026).
Lanjut Abd Asiz menjelaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi,Dari jumlah tersebut 16 orang merupakan para camat di Kabupaten Polewali Mandar,Selain para camat, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut. Ungkapnya
Masih Abd.Asiz ,termasuk bendahara sekertariat kabupaten polman , mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), penerima manfaat, hingga mantan Bupati Polman.
“Dimana Dana honor rohaniawan yang menjadi objek penyidikan tersebut nilainya fantastik sekitar Rp4,2 miliar dimana Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penerima manfaat yang terdiri dari imam masjid, khatib, dan pendeta sekabupaten polman tahun anggaran 2023-2024”.ucapnya
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat anggaran tahun 2023 yang diduga belum dicairkan kepada penerima manfaat. Kemudian, anggaran tahun 2024 diduga digunakan untuk menutupi kewajiban atau pembayaran yang berkaitan dengan anggaran tahun sebelumnya.tutupnya .**













