Penerangan Hukum dan Launching Program SALIPI (Jaksa Peduli Petani), Dalam Rangka Pencegahan Inflasi Daerah

Mamasa – Pada hari ini, Selasa 07 Maret 2023 Pukul 08.45 Wita bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sesenapadang Kabupaten Mamasa, H. Musa, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian, menyelenggarakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dan Launching Program SALIPI (Jaksa Peduli Petani), dalam rangka Pencegahan Inflasi Daerah berkaitan dengan Instruksi Jaksa Agung RI.

A. Turut hadir dalam Kegiatan :

1. Drs. H. Ramlan Badawi,MH (Bupati Mamasa)

2. Musa, S.H M.H (Kajari Mamasa)

3. Orsan Solaiman B. S.t (Ketua DPRD Mamasa)

4. Kompol Kemas Aidil Fitri, S.H, S.I.K (Waka Polres Mamasa )

5. Lettu Thomas (Mewakili Dandim 1428/Mamasa)

6. Arjely Pongbanny, S.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa)

7. Menthon, S.P., M.Si (Kadis Pertanian)

8. Tulus Hutapea Panggidoan (KCP BRI Mamasa)

9. Saptono (KCP BNI Mamasa)

10. Darius Pagappong, S.H. (Kasubag Kepegawaian Kejari Mamasa)

11. Asisten III Pemda / Mewakili Sekda Mamasa

12. Yohanis S.P (Camat Sespa)

13. Petani/lingkup kelompok tani Kec. Sespa sekitar 50 orang.

14. Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Mamasa

B. Rangkaian Kegiatan :

  • Pembukaan
  • Doa
  • Sambutan Bupati Mamasa
  • Launching Program SALIPI oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa
  • Sambutan Kepala Dinas Pertanian
  • Penguatan KUR oleh Kepala Cabang Pembantu BRI Mamasa
  • Penyerahan Bibit Pertanian kepada Para Petani dan Penanaman bibit secara simbolis
  • Penyuluhan oleh Penyuluh Pertanian
  • Penyuluhan Program SALIPI oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa
  • Penyuluhan Program Kredit Usaha Rakyat oleh BRI

Dalam arahannya Kajari Mamasa menyampaikan :

  • Bahwa Presidan RI Joko Widodo berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, sebagaimana tertuang dalam Nawacita Poin 3.
    • Bahwa keberadaan wilayah Indonesia merupakan 90% adalah wilayah pedesaan & 70% penduduknya keberadaannya di Desa sehingga Desa diharapkan sebagai ujung Tombak dalam menekan laju Inflasi di daerah khususnya di Kabupaten Mamasa.
    • Kemudian dalam rangka pengendalian Inflasi Daerah berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 159/A/SUJA/09/2022, Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian Inflasi di daerah, dan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah.
    • Intruksi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi ”Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring) pada Senin 05 September 2022 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Menteri Keuangan RI, Perwakilan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
    • Bahwa kemudian dikaitkan dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
    • Berdasarkan uraian tersebut diatas Kejari Mamasa mengimplementasikan dengan membentuk kegiatan Program SALIPI Mamasa yang merupakan Kepedulian Jaksa Kepada Petani di Mamasa, dalam rangka menindaklanjuti arahan PRESIDEN bahwa seluruh instansi atau lembaga diharapkan dapat berkolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi akibat pandemi Covid-19, yang saat ini sudah menurun menjadi endemi.
    • Bahwa berdasarkan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 pada pasal 5 ayat 2 huruf b disebutkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuh percepatan pencapaian tujuan yaitu program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa, yaitu meliputi ketahanan pangan nabati dan hewani yang dijabarkan didalam pedoman umum. Pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dijabarkan bahwa penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani yaitu pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan/ perikanan meliputi :

1. Pengadaan bibit atau benih.

2. Pendapatan lahan untuk kebun bibit atau benih.

3. Pelatihan Budidaya pertanian.

4. Pembukaan lahan pertanian.

5. Pembangunan / normalisasi jaringan

6. Irigasi.

7. Pembangunan, peningkatan &

8. Pemeliharaan, jalur usaha tani dll.

  • Bahwa kelangsungan usaha pertanian tidak terlepas dari modal yang dibutuhkan oleh Kelompok Tani / Para Tani sehingga perlu dukungan finansial dari pihak pendanaan khususnya dari pihak Bri dan Bni dalam menyalurkan kredit berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat lunak/rendah dan persyaratan yang mudah.
    • Bahwa kehadiran kegiatan Program Salipi ini yang melibatkan seluruh komponen atau stakeholder yang ada untuk para petani, juga sebagai katalisator (mempercepat proses) dalam mewujudkan ketahanan pangan sehingga dapat menekan laju tingkat Inflasi dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani khususnya di Kabupaten Mamasa.
    • Namun demikian, pembangunan desa tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders). Dalam pelaksanaan kegiatan ini Kejaksaan Negeri Mamasa Melakukan Pendampingan (memberikan bantuan Hukum) Pencegahan (Kegiatan Sosialisasi, Edukasi dll) Penindakan (Menindak terhadap indikasi pelanggaran Hukum) Monitoring (meninjau kondisi perekonomian masyarakat).

Program Jaksa Peduli Petani (SALIPI) ini diinisiasi oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa. Dan diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi yang sesuai dengan 7 Program Prioritas Nasional, serta untuk mencegah inflasi dan penguatan ketahanan pangan daerah.

Kejaksaan Negeri Mamasa akan mengawal Para Petani dalam hal:

  • Penyuluhan dan Pendampingan Hukum,
  • Sarana Pelaporan terkait kelangkaan pupuk, Fluktuasi harga komuditas pertanian dan sarana pelaporan terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pungli
  • Serta himpunan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *