POLMAN – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar turut berpartisipasi dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Ongko, Kecamatan Campalagian. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum yang mencakup aspek hukum pidana dan Hukum Perdata.
Jaksa Fungsional Kejari Polman, M. Angga Wilantara, SH, menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan Harlan SH, yang juga merupakan Jaksa Fungsional, turun langsung ke lokasi TMMD untuk memberikan penyuluhan hukum dan bimbingan kepada masyarakat terkait permasalahan yang sering terjadi di pedesaan.
Tujuan utama penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang hukum kepada masyarakat agar mereka dapat dengan mudah memahami dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Kejaksaan memiliki peran yang luas, tidak hanya terbatas pada penuntutan, tetapi juga memberikan konsultasi hukum terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
M. Angga Wilantara menjelaskan,
“Diskusi dan tanya jawab kami gelar dengan tujuan agar masyarakat lebih percaya diri untuk menyampaikan permasalahan melalui forum,” Bebernya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa percaya diri kepada masyarakat dalam berinteraksi dengan hukum dan memastikan bahwa hak-hak mereka dijamin.
Sementara itu, Dansatgas TMMD Ke-116, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr.(Han), mengatakan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu program non-fisik yang menjadi fokus TMMD. Program ini ditujukan untuk membangun sumber daya manusia di wilayah tersebut, terutama di kalangan masyarakat pedesaan yang menjadi lokasi TMMD.
Program penyuluhan hukum diberikan agar warga bisa mendapatkan edukasi mengenai hukum selaku warga negara indonesia, Yang pada dasarnya merupakan negara hukum.
“Semoga dengan penyuluhan, Masyarakat dapat mengenal hukum sehingga masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum,” Tandasnya.(Zik/Bas)













