Berita  

Surat Pemberitahuan Kejati Sulsel Dan Pemanggilan Tim L-KONTAK Oleh Inspektorat Sulsel

Makassar – Surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan Nomor Surat : B-76/P.4.5/Fd.1/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Yudi Triadi, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel ditujukan kepada Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtam) Provinsi Sulawesi Selatan dalam menentukan Tenaga Pengelola Teknis Bangunan Gedung Negara (BGN), mendapat respon positif dari DPP L-KONTAK.

Dalam surat tersebut, pihak Kejati Sulsel meminta kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan selaku pejabat APIP untuk melakukan investigatif dan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai surat yang telah dilayangkan pihak Kejati Sulsel ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Surat : B-55/P.4.5/Fd.1/02/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Pasca dilayangkannya surat oleh Kejati Sulsel ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, mendapatkan panggilan via pesan singkat melalui WhatsApp untuk hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Iswandi, sapaan akrab Tony Iswandi, pemeriksaan dia dan timnya oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan temuan beberapa berkas yang dijadikan barang bukti dalam pelaporan dan mengenai perhitungan oleh lembaganya sehingga ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami ditanya, peroleh darimana bukti-bukti, kapan diperoleh, bagaimana perhitungannya. Dan kami katakan, semua jelas dalam aturannya,” kata Iswandi.

Sebelumnya DPP L-KONTAK melayangkan laporannya ke Kejati Sulsel terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Disperkimtam Sulsel.

Surat dengan Nomor : 08096/K.II/S.LP. DPP L-KONTAK/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022, melaporkan Kepala Disperkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, DR. Iqbal S. Suhaeb, Ir. Irlan Laeba, M. SP (Kepala Bidang Keterpaduan Disperkimtan), Dedy Suardi, ST (ASN Disperkimtan), Rachmad, ST, MT (ASN Disperkimtan), Aster Yanti Ibrahim, ST (ASN Dinas PUTR), Abd. Talib, ST (Honorer Disperkimtan), DR. Ir. H. Mursyid Mustafa (Non ASN), dan beberapa daftar nama yang diduga menjadi pengelola teknis pada beberapa kegiatan tahun anggaran 2022.

L-KONTAK berharap, Kepala Kejati Sulsel dan jajaran untuk tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat.

“Proses hukum mereka yang telah berani menjalankan sesuatu yang bukan tupoksinya. Apalagi sampai mengambil sesuatu yang bukan merupakan kewenangannya, termasuk biaya pengelola teknis,” tegas Iswandi.

Iswandi meminta agar pihak Kejati Sulsel turut menjerat pihak yang diduga terlibat atas dugaan kesalahan pada aturan yang telah ditetapkan tentang Pengelola Teknis, yang diketahui ikut menikmati hasil permufakatan jahat.

“Jika terbukti, ini sebuah kejahatan yang terstruktur. Kejati jangan tebang pilih, seret semua yang terlibat,” ungkapnya.

Ia pun mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti hasil yang telah diberikan pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Sebab menurutnya, kejahatan korupsi itu berawal dari kesalahan administrasi.

“Jika temuan kesalahan administrasi ada, maka produknya bisa Ilegal,” kata Iswandi.

Iswandi menilai, perbuatan pihak yang terlibat diduga telah memenuhi unsur yang diatur pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *