Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

L-KONTAK Meminta APH Usut Proyek Pengadaan Melalui E-purchasing Dinas Pendidikan Pangkep

Makassar – Proyek Pengadaan PC, Laptop, Printer, dan Scanner oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2022 disorot Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

L-KONTAK meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, menilai, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Wijaya Mandiri, diduga tidak dilakukan pesanan melalui elektronik.

Pria yang akrab disapa Iswandi itu menjelaskan, berdasarkan nomor kontrak : 03/SP/PPK-SEKRET/DISDIKBUD/XI/2022 tertanggal 30 November 2022 pengadaan senilai Rp. 305.380.000,- tersebut, diduga tidak melalui memekanisme yang seharusnya sesuai dengan metode pemilihannya.

“Kegiatan itu kan jelas dalam RUP nya, metode pemilihannya melalui E-purchasing. Pesanan barangnya apakah melalui elektronik?,” kata Iswandi.

Dia menambahkan, hasil penelusuran timnya, jika proyek tersebut diduga pada pembelian barang tidak sesuai kuantitasnya. Tim L-KONTAK juga mendapatkan informasi jika ada pembelian barang yang tidak masuk dalam kuitansi pembayaran ataupun Surat Pesanan (SP).

“Kami dapat informasi itu kalau barang jenis iPad juga dibelanjakan. Padahal tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran(RKA). Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti. Katanya berjumalah 3 unit dengan satuan harga Rp. 20 an juta/unit. Lalu iPad itu saat ini dipegang siapa, itu sementara kami telusuri,” katanya.

Iswandi meminta kepada APH untuk secepatnya melakukan penyelidikan, sebab ada dugaan 3 unit iPad itu tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran.

Iswandi menilai, jika benar kegiatan itu tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan, maka kuat dugaannya telah terjadi permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 15 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar dugaan itu, saya yakin sudah memenuhi unsur pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001, dan tidak tertutup kemungkinan, pada kegiatan lain sejenis diperlakukan sama,” jelasnya.

Iswandi berharap agar Bupati Pangkep segera melakukan evaluasi kinerja terhadap oknum yang diduga coba mempermainkan hukum.

“Kalau perlu copot oknum tersebut dari jabatannya untuk selanjutnya diteruskan ke APH,” kata Iswandi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *