Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga Proyek Pengadaan PC, Laptop, Printer, dan Scanner oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) tahun anggaran 2022, dilaksanakan tidak sesuai mekanisme pengadaan berbasis elektronik melalui E-purchasing.
Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) tidak melakukan pesanan secara elektronik pada perusahaan penyedia CV. Wijaya Mandiri.
“APH sebaiknya memanggil Direktur perusahaan itu, apakah pesanan melalui E-purchasing atau tidak. Kuat dugaan kami, berdasarkan kuitansi pembayaran, itu dilakukan secara manual. Kami bisa buktikan itu,” kata Iswandi, sapaan akrab Tony Iswandi, saat ditemui di Sekretariatnya.
Adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan tersebut, menurut Iswandi, adalah pintu masuk bagi APH untuk mengusut kegiatan lainnya yang sejenis.
Iswandi menjelaskan, berdasarkan nomor kontrak : 03/SP/PPK-SEKRET/DISDIKBUD/XI/2022 tertanggal 30 November 2022 pengadaan senilai Rp. 305.380.000,- tersebut, mestinya PPK melakukan pesanan sesuai memekanisme metode pemilihannya.
“Pada RUP nya kan jelas, metode pemilihan melalui E-purchasing. Kami tidak yakin PPK dan PA memesan melalui E-purchasing,” katanya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi timnya, L-KONTAK menurut Iswandi, diduga ada pembelanjaan iPad yang tidak dimasukan kedalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dia menilai pembelanjaan iPad yang diduga sejumlah 3 unit itu, telah menyalahi perencanaan pengadaan.

“APH sebaiknya memanggil PPK dan PA, apakah iPad itu memang masuk dalam RKA? Jika tidak, kenapa ada pembelanjaan diluar RKA, tetapi pembayarannya dari mata anggaran itu. Inikan lucu, ada apa dengan Dinas Pendidikan. Ini bukan uang pribadi, kebutuhan dan peruntukannya pun harus jelas. Kami meminta APH periksa dokumen Surat Pesanannya (SP). iPad nya sekarang ada sama siapa, itu juga perlu dibuktikan APH,” tegasnya.
Iswandi menilai, jika benar kegiatan itu tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan, maka kuat dugaannya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan serta permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Negara kita ini kan negara konstitusi, jadi kalau tidak sesuai dengan konstitusi, maka memang wajar jika Bupati Pangkep mencopot oknum tersebut dari jabatannya. Saya yakin unsur pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah terpenuhi,” jelasnya.
Iswandi berharap agar Bupati Pangkep segera melakukan evaluasi kinerja terhadap oknum yang diduga coba mempermainkan hukum.
“Kalau perlu copot oknum tersebut dari jabatannya untuk selanjutnya diteruskan ke APH,” katanya. (*)













