Majene, Faktadelik.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Majene Melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 Kegiatan Tersebut di laksanakan di villa Bogor Rabu(21/06/2023)
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisioner KPU Majene Zulkarnain Hasanuddin mengatakan” sejauh ini mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS dan DPT) telah ditetapkan.
adapun DPT yang ditetapkan adalah sebanyak 124.441 pemilih. Dengan rincian jumlah pemilih aktif di Kecamatan Banggae sebanyak 30.435 pemilih, Kecamatan Banggae Timur sebanyak 23.208, Kecamatan Pamboang sebanyak 17.012, Kecamatan Sendana sebanyak 17.225, Kecamatan Tammerodo sebanyak 9.019, Kecamatan Tubo Sendana sebanyak 6.857, Kecamatan Ulumanda sebanyak 6.888 dan Kecamatan Malunda sebanyak 13.767 pemilih.
meski selama ini terdapat sedikit kendala terkait DPS dan DPT, namun sekarang mulai membaik dan lancar,” jelas Zulkarnain Hasanuddin

Kata dia’adapun dinamika pemilih dimulai dari daftar pemilih sementara (DPS) diangka 124.900, kemudian Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) awal sebanyak 124.503 pemilih dan selanjutnya 124.441 pemilih DPT yang ditetapkan.
Lanjutnya”Untuk pemilih potensial non KTP-el masih diangka 5000 an dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majene untuk segera melakukan perekaman KTP-el,dari ribuan pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el memang potensi untuk memilih pada 14 Februari 2024.
Artinya, ribuan pemilih potensial non KTP-el ini memang layak untuk memilih, namun secara administrasi kependudukan, namun mungkin hari ini belum berumur 17 sehingga belum diterbitkan KTP-elnya dan memang ada yang sudah berumur 17 tapi masih ada kendala di Disdukcapil Majene, sehingga kami bersama akan menyelesaikan perekaman KTP-el sebelum tanggal pemilihan,” Tuturnya
Ditanya soal masyarakat yang tidak memiliki KTP-el untuk dapat menyalurkan hak suaranya, Zulkarnain belum dapat memastikan terkait hal itu.Untuk syarat memilih tentu saat ini masih berdasarkan KTP-el, dan kami belum bisa memastikan apakah boleh memilih atau tidak jika menggunakan Suket (Surat Keterangan),” pungkasnya.
Hadir dalam Rapat seluruh Komisioner KPU Majene, perwakilan KPU Sulawesi Barat, Bawaslu Majene, perwakilan partai politik peserta Pemilu, stakeholder terkait serta perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Majene. (Syahril)














