Jakarta,Faktadelik.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bentuk tim khusus ( Timsus ) untuk menyelidiki dugaan terkait adanya pungutan liar di rumah tahanan ( rutan ) gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi
Sekretaris Jendral KPK Cahya Hardianto, menyebut kalau tim khusus yang di bentuk itu terdiri dari pegawai lintas unit anti korupsi.
” Kami telah membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK di Rutan Kelas I Jakarta Timur,” kata cahya saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/6/2023).
Dengan melibatkan pegawai dari lintas unit, adalah upaya penanganan peristiwa ini secara khusus dalam jangka pendek, maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan. Lanjutnya
Selain dari internal KPK, tim khusus akan diisi pihak eksternal sebagai pengawas dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM. Dan Untuk pegawai rutan KPK yang terlibat sementara dibebastugaskan untuk mempermudah proses hukum dan etik.
” Agar pihak yang diduga terlibat dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” tutup Cahya
Sebelumnya Kasus Pungli tersebut di ungkap pertama kali oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Hatorangan Panggabean Senin (19/6/2023).
Hatorangan menyebut kalau Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar dan kemungkinan akan bertambah.
( Azis )














